Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) RI lagi menggodok Rancangan Undang- Undang( RUU) tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara( ASN). Di dalamnya terdapat opsi membuka formasi ASN baru ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) part time ataupun paruh waktu.
Dengan begitu status ASN yang semula cuma terdiri dari 2 faktor ialah PNS serta PPPK, bakal ditambah PPPK Paruh Waktu. Ini dipersiapkan selaku solusi pemerintah buat menjauhi pemutusan ikatan kerja( PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dicoba pada 28 November 2023.
” Bila lebih dahulu PPPK dahulu cuma satu, saat ini terdapat 2, terdapat yang full time, terdapat yang paruh waktu,” kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus dikala dihubungi detikcom, Senin( 10/ 7/ 2023).
PPPK Part Time jadi solusi biar tidak terdapat kehilangan pekerjaan tenaga honorer serta mengurangi pemasukan mereka. Di sisi lain, dinilai tidak menaikkan beban anggaran pemerintah buat belanja pegawai demi mengangkut 2, 3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
Sama semacam pekerja part time swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu semacam PNS serta PPPK full time. Mereka cuma bekerja bersumber pada waktu yang sudah disepakati.
Tidak hanya mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN pula mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara( KASN), Badan Kepegawaian Negeri( BKN), serta Lembaga Administrasi Negara( LAN).
Pula dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, sampai perencanaan pengadaan ASN dengan membenarkan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional( PPN)/ Bappenas serta Kementerian Keuangan.
” Jadi cocok dengan RPJMN pemerintah, misal kita meningkatkan pariwisata, pasti ASN yang direkrut orang yang pakar di bidang itu, begitu pula permasalahan guru, permasalahan kesehatan, pasti porsinya jadi bagian berarti dalam grand desain perencanaan akumulasi rekrutmen para ASN itu,” tutur Guspardi.
RUU ASN ini bakal disahkan jadi UU saat sebelum para anggota dewan memasuki masa reses pada 14 Juli 2023. Panja RUU ASN dikala ini lagi berjibaku buat menuntaskan pembahasannya.
” Mudah- mudahan dapat berakhir dalam waktu tidak sangat lama. Diharapkan RUU ASN ini tinggal menunggu waktu pengesahan pada masa persidangan rapat paripurna terdekat,” pungkas anggota Baleg DPR tersebut.
Disarikan Oleh JMKP