Mahkamah Agung (MA) membebaskan dosen Dr Wadji MPd dari hukuman 5 bulan penjara karena menulis di Grup WhatsApp ‘Persatuan Gundul Republik Indonesia (PGRI)’. Menurut MA, hal itu bukan bagian dari penghinaan karena penghinaan harus menyerang orang, bukan organisasi.
“Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak… dan seterusnya’ karena unsur tersebut ditujukan pada ‘perorangan/seseorang’ dan bukan terhadap instansi/organisasi,” kata juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).
“Sedangkan dalam perkara a quo perbuatan Terdakwa tertuju pada pengurus organisasi/perkumpulan, yaitu Terdakwa mengganti singkatan nama perkumpulan PGRI menjadi Persatuan Gundul Republik Indonesia,” ucap Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Kasus bermula saat Wadji meng-upload di Grup WhatsApp (GWA) Kardos Unikama (Karyawan dan Dosen Universitas Kanjuruan Malang) pada 24 Januari 2018.
Wadji mengupload foto dua dosen Unikama yang gundul dan plontos. Lalu di bawahnya diberi tulisan:
KETUA DAN SEKJEN PGRI (PERSATUAN GUNDUL REPUBLIK INDONESIA)
Postingan Wadji di atas kemudian dilaporkan admin GWA, Nanang Pujiastika ke Pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur. Pengawas PGRI Jatim, Husin Matamin, yang membaca dan melihat hasil print out dari GWA tersebut menjadi tersinggung karena perbuatan terdakwa dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik serta melecehkan lembaga/organisasi PGRI yang menaungi profesi guru Republik Indonesia.
Pada 27 Januari 2020, PN Malang menyatakan Wadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik. PN Malang pun menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.Husin kemudian mengadukan perbuatan Wadji ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut. Dua tahun berlalu, akhirnya, kasus bergulir ke pengadilan dan Wadji harus duduk di kursi pesakitan.
Duduk sebagai ketua majelis Sri Hariyani dengan anggota Intan Tri Kumalasari dan Sugiyanto. Atas putusan majelis PN Malang itu, Wadji mengajukan banding.
Tapi bukannya diringankan, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah memperberat hukuman Wadji menjadi 5 bulan penjara. Untuk denda masih sama yaitu Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Duduk sebagai ketua majelis Rasminto dengan anggota Winaryo dan PH Hutabarat.
Wadji tidak tinggal diam dan mencari keadilan. Memori kasasi pun dilayangkan. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan dan Wadji divonis bebas. Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Hidayat Manao. Perkara dengan nomor 155 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 3 Maret 2021 lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua PGRI Jatim, Teguh Sumarno mengatakan pihaknya menghormati keputusan MA itu. Ia menyatakan yang melaporkan adalah pengurus PGRI Jatim yang lama. Teguh mengaku bersyukur lantaran tenaga pendidik tak ada yang terlibat masalah hukum.
“Itu kelihatannya yang membuat laporan wakil ketua PGRI sebelum jaman saya. Seandainya saya jadi ketuanya, saya tidak memperbolehkan. Saya harap untuk berkompromi karena sama-sama pendidik kan tidak boleh begitu. Harusnya secara kekeluargaan saja, itu wajib,” kata Teguh.