Jadwal nonton (Nobar) film “Dirty Vote” yang diselenggarakan oleh River Warrior Indonesia di Gresik dibatalkan. Pihak penyelenggara disebut-sebut mendapatkan intimidasi Polres Gresik.
Acara sedianya berlangsung hari ini, Senin 12 Februari 2024, di gedung Inspirasi ECOTON Gresik pukul 19.00 WIB. Namun agenda tersebut resmi dibatalkan pada pukul 14.11 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Founder Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) Prigi Arisandi. Menurut dia, poster Nobar film Dirty Vote disebarkan pukul 09.28 WIB hari ini.
Namun, seorang yang mengaku dari Kanit Intel Polsek Wringinanom Gresik bernama Suhariyono mendatangi kantor ECOTON sekaligus rumah Captain River Warrior, Thara Bening pada pukul 14.11 WIB.
“Dia (intel) meminta agar nobar film ini tidak mengundang komunitas karena saat ini masa tenang kampanye Pemilu 2024,” kata Prigi
Menurut Prigi, intel tersebut juga mengintimidasi jika agenda Nobar Film Dirty Vote tetap dilakukan. Yakni akan ada banyak orang yang datang.
“Bilangnya, jika nobar tetap dilaksanakan, maka Camat, Koramil, Kapolsek, dan Satpol PP akan datang dan mencatat semua orang yang hadir,” ucap pria yang juga ayah dari Thara Bening itu.
Nobar film pun resmi dibatalkan pukul 14.52 WIB. Sebab, pihaknya khawatir kegiatan ini akan berisiko tinggi dengan ancaman tersebut. “Padahal sudah banyak yang daftar. Sudah lebih dari 20 orang,” ujar Prigi.
mencoba mengonfirmasi hal ini ke Humas Polres Gresik, Iptu Wiwit Mariyanto. Namun, Wiwit tak menjawab secara spesifik.
“Langsung ke bagian perijinan Intel Polres Gresik saja, tanyakan apa betul ada polisi yang datang,” ucap Wiwit.
Film dokumenter Dirty Vote disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono. Dalam siaran tertulisnya, Dandhy menyampaikan film itu bentuk edukasi untuk masyarakat yang pada 14 Februari 2024 akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
“Ada saatnya kita menjadi pendukung capres-cawapres, tetapi hari ini saya ingin mengajak setiap orang untuk menonton film ini sebagai warga negara,” kata Dandhy.
Film Dirty Vote mengungkap dugaan kecurangan dalam Pemilu secara sistematis. Dugaan kecurangan tersebut diulas oleh tiga pakar hukum tata negara yakni Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.
Disarikan Oleh ARS