Mantan Pimpinan Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengkritisi statment mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono( SBY) terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi( MK) soal Pemilu 2024 yang dibongkar Denny Indrayana. Diketahui, bila Denny Indrayana menyebut MK bakal putuskan proses Pemilu 2024 memakai proporsional tertutup.
Statment tersebutpun lalu ikut dikomentari oleh SBY yang menyebut bakal muncul kekacauan akibat perihal tersebut. Tidak sepakat atas statment SBY, Anas Urbaningrum meminta SBY guna menunggu putusan MK secara lengkap.
Perihal itu diungkapkan oleh Anas lewat akun twitternya@anasurbaningrum.
” Lebih baik senantiasa menunggu bunyi persisnya putusan MK secara lengkap serta apa saja yg jadi dasar pertimbangan hukumnya. Tercantum kapan bakal diberlakukan putusan tersebut,” tulisnya.
Berikutnya, Anas mengatakan kenyataan terkait Pemilu 2009 yang pula terjadi pergantian sistem di tengah jalur.
” Maaf, semata- mata menuliskan kenyataan kecil terkait pemilu 2009 yg pula terjadi pergantian sistem pemilu di tengah jalur. Tidak bisa jadi dia kurang ingat atas peristiwa pemilu 2009 tersebut yg alhamdulillah tidak terjadi“ chaos”, melainkan baik2 saja,” katanya.
Anas Urbaningrum meminta SBY buat tidak memunculkan kecemasan serta kegaduhan atas perihal tersebut.
” Perubahan sistem buat pemilu tahun 2009 terjadi pasca putusan MK 23 Desember 2008. Pemungutan suaranya terjadi pada 9 April 2009. Pemilu 2009 teruji berjalan mudah serta tidak terdapat“ chaos” politik. Jadi lebih baik Pak@SBYudhoyono tidak bicara“ chaos” terkait dengan pergantian sistem pemilu di tengah jalur. Tidak elok buat kecemasan serta kegaduhan. Cukuplah bicara dalam konteks sepakat ataupun tidak. Itu Mengenai perbandingan komentar yg biasa saja,” pungkasnya.
Lebih dahulu, SBY ikut mengomentari statment dari Denny Indrayana soal putuskan proses Pemilu 2024 yang hendak memakai sepadan tertutup. Lewat akun twitternya@SBYudhoyono. SBY mengatakan pergantian sistem ditengah jalur dapat menimbukan kekacauan politik.
Oleh sebab itu dirinya menganjurkan sistem proposional terbuka senantiasa dipakai pada pemilu mendatang.
1. Menarik yg di informasikan Profesor Denny Indrayana lewat twitnya ttg informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dlm Pemilu 2024. Pula menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat bisa jadi diambil alih Moeldoko*SBY*
2. Profesor Denny Indrayana adl mantan Wamenkumham& pakar hukum yg kredibel. Karenanya, saya tergerak bagikan asumsi ttg sistem pemilu yg bakal diputus MK& PK Moeldoko di MA yg ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan& diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko*SBY*
3. Bila yg di informasikan Profesor Denny Indrayana“ reliable”, kalau MK bakal menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, serta bukan Sistem Proporsional Terbuka semacam yg berlaku dikala ini, hingga perihal ini bakal jadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia*SBY*
4. Terdapat 3 perihal yg mau saya sampaikan berkaitan dgn sistem pemilu yg hendak diputuskan MK. Bisa jadi ini pula persoalan mayoritas rakyat Indonesia& kebanyakan partai- partai politik. Saya pikir para pemerhati pemilu& demokrasi pula mempunyai kepedulian yg sama*SBY*
5. Persoalan awal kpd MK, apakah terdapat kegentingan& kedaruratan sehingga sistem pemilu diubah kala proses pemilu telah diawali? Ingat, DCS( Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalur dapat memunculkan“ chaos” politik*SBY*
6. Persoalan kedua kpd MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka berlawanan dgn konstitusi? Sesuai konstitusi, domain& wewenang MK yakni memperhitungkan apakah suatu UU berlawanan dgn konstitusi,& bukan menetapkan UU mana yg sangat pas~ Sistem Pemilu Tertutup ataupun Terbuka?*SBY*
7. Jika MK tidak mempunyai argumentasi kuat kalau Sistem Pemilu Terbuka berlawanan dgn konstitusi sehingga diubah jadi Tertutup, kebanyakan rakyat bakal susah menerimanya. Ingat, seluruh lembaga negeri tmsk Presiden, DPR& MK wajib bersama akuntabel di hadapan rakyat*SBY*
8. Ketiga, sebetulnya penetapan UU ttg sistem pemilu terletak di tangan Presiden& DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden& DPR memiliki suara ttg perihal ini. Kebanyakan partai politik sudah sampaikan perilaku menolak pengubahan sistem terbuka jadi tertutup. Ini mesti didengar*SBY*
9. Saya percaya, dlm menyusun DCS, Parpol& Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diganti, senantiasa sistem terbuka. Jika di tengah jalur diganti oleh MK, jadi perkara sungguh- sungguh. KPU& Parpol wajib siap kelola“ krisis” ini. Mudah- mudahan tdk ganggu penerapan pemilu 2024. Kasihan rakyat*SBY*
10. Pemikiran saya, buat pemilu 2024 senantiasa memakai Sistem Proporsional Terbuka. Sehabis pemilu 2024, Presiden& DPR duduk bersama utk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk mungkin disempurnakan jadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat*SBY*
Lebih dahulu ahli Hukum Tata Negeri Denny Indrayana menyebut MK bakal putuskan proses Pemilu 2024 memakai proporsional tertutup. Ini diterima informasi terkait sistem Pemilu Legislatif sesuai gugatan No 114/ PUU- XX/ 2022.
” Pagi ini saya memperoleh data berarti. MK bakal memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilah ciri foto partai saja,” tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya@dennyindrayana99, dilansir Pekan( 28/ 5/ 2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil sehabis terdapatnya dissenting opinion ataupun perbandingan komentar dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK. Dimana jumlah perbandingannya ialah 6 hakim berbanding 3 hakim.
Mengenai darimana informasi yang dirinya bisa, Denny tidak membeberkan identitas wujud tersebut. Terutama kata ia, data yang ia terima itu kredibel.
” Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya yakin kredibilitasnya, yang tentu bukan Hakim Konstitusi,” ucap Denny dikutip Tribunnews. com.
Bila memanglah pada vonis nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, hingga kata ia sistem pemilu di Indonesia bakal kembali ke masa orde baru( orba).
” Hingga, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian serta koruptif,” kata Denny.
Dalam unggahannya itu pula, Denny mengantarkan keadaan politik tanah air dikala ini. Salah satunya ialah Mengenai penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
” KPK dipahami, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun,” kata Denny.
” PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan perkara korupsi mafia peradilan di MA. Bila Demokrat sukses” dicopet”, Sebutan Gus Romi PPP, hingga pencapresan Anies Baswedan nyaris pasti kandas,” sambungnya.
Petugas mendapati pesan suara sudah tercoblos mulai dari DPRD, DPR Provinsi, DPR RI, DPD RI serta Presiden sudah tercoblos di TPS 11 Kelurahan Plaju Ulu.( NANDO)
” Masihkah terdapat harapan? Yang tentu terus ikhtiar berjuang, sembari menanti kemukjizatan. Salam integritas!” tutup Denny.
Diberitakan lebih dahulu, Mahkamah Konstitusi( MK) resmi sudah rampung menggelar persidangan Uji Materiil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa( 23/ 5/ 2023). Persidangan dengan modul masalah no 114/ PUU- XX/ 2022 tuntas dilaksanakan sehabis mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem serta Partai Garuda.
“ Hari ini bakal jadi persidangan terkahir,” ucap Wakil Pimpinan MK Saldi Isra di sidang, Selasa.
Dengan demikian, hingga pihak terkait telah tidak dapat lagi mengajukan saksi pakar guna membagikan penjelasan. Karena MK sudah menetapkan batasan pengajuan pakar tersebut pada 18 April 2023 lalu.
Dia meningkatkan jikapun terdapat permohonan keberatan dari pemohon, hingga itu di informasikan dalam kesimpulan.
“ Jadi ini butuh penegasan- penegasan paling utama yang membolehkan akumulasi waktu, sebab kita bakal segera menuntaskan permohonan ini,” katanya.
Sedangkan itu, Pimpinan MK Anwar Usman berkata kalau sehabis sidang hari ini, hingga jadwal berikutnya yakni penyerahan kesimpulan dari tiap- tiap pihak terkait. Penyerahan tersebut diserahkan sangat lelet 7 hari kerja usai persidangan terakhir ini diselenggarakan. Sehabis tahapan tersebut berakhir, Mahkamah bakal menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim( RPH) buat memastikan waktu menggelar persidangan putusan sistem pemilu.
“ Kegiatan berikutnya ataupun jadwal berikutnya merupakan penyerahan kesimpulan dari tiap- tiap pihak, termasuk pihak terkait.”
“ Penyerahan kesimpulan sangat lelet hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11. 00 Wib,” tuturnya.
Tetapi demikian, sampai persidangan berakhir serta ditutup pada sekira jam 12. 36 Wib, MK belum melaporkan kapan persidangan putusan gugatan sistem pemilu ini bakal dilaksanakan.
Disarikan Oleh JMKP