Faktual.id
RAGAM INFO

Kasus Ruko Nakal Di Pluit, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab? Ahok Atau Anies?

Kasus ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyerobot bahu jalan dan saluran air masih berdebat. Pemkot Jakarta Utara sudah minta para pemilik ruko untuk mengungkap bangunan mereka yang berada di lahan fasilitas sosial dan fasos dan fasum.
Tetapi, isu terupdate bahwa berdasarkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepemilikan fasos dan fasos di ruko yang berada di Jalan Niaga, Pluit bukan milik Jakpro. itu telah terjadi semenjak sebelum pandemi Covid-19 melanda tanah air atau sebelum tahun 2020.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak malah menyoroti hal yang demikian. Berdasarkan Gilbert, pelepasan hak oleh Pemprov DKI atas Fasos dan Fasum di Pluit sangatlah tak masuk logika.

“Meski Pemprov DKI betul-betul gencar menambah lahan untuk publik melewati RPTRA, dan benar-benar gencar membeli tanah sampai banyak yang tersandung undang-undang dan masuk penjara,” kata Gilbert, Selasa (23/4/2023).

Merujuk pada pernyataan Jakpro bahwa lahan fasos dan fasum itu dilepas sebelum era Covid-19, Gilbert juga belum tahu pasti di era kepemimpinan siapa lahan di sana dilepas.

“Kejadian pelepasan hak ini berdasarkan Dirut Jakpro terjadi sebelum Covid-19 (Maret 2020) dan tak terang era Gubernur Anies atau Ahok.”

“Artinya pelepasan hak atas Fasos dan Fasum ini ke swasta sangatlah bertentangan dengan kewajaran atau hukum undang-undang ,” kata Gilbert.

Politikus PDIP itu membeberkan Pasal 5 PP 27 2014 seputar Pengelolaan Barang Negara.

Dimana dalam pasal itu tertulis bahwa Gubernur ialah pemegang kekuasaan pengelolaan Tempat, termasuk tanah Fasos dan Fasum. Tertulis juga bahwa pemegang kekuasaan memiliki wewenang dan bertanggung jawab.

Walaupun dalam pasal 4 Tertulis bahwa Pemindahtangan Barang Milik Negara berupa tanah atau bangunan memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Sejak September 2019, DPRD DKI tak pernah membahas pelepasan fasos dan fasum ini secara sah diagendakan dalam rapat dengan Jakpro,” ujarnya.

Gilbert malahan minta Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Kejaksaan sampai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk turun tangan menginvestigasi hal yang demikian.

Menurutnya, siapa saja gubernur yang terlibat dalam pelepasan aset di Pluit ini, entah itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ataupun Anies Baswedan semestinya bertanggung jawab.

“Sebaiknya KPK, Kejaksaan, dan BPKP turun dan ikut serta memeriksa hal ini.

Sedangkan Gubernur dan Dirut Jakpro yang terlibat mesti diperiksa,” kata ia.

Pantauan di Lokasi

Sementara itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah minta para pemilik ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan di RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk mengungkap sendiri daerah usaha mereka yang melanggar.

Puluhan pemilik ruko dikasih tenggat waktu pembongkaran secara mandiri selama empat hari, semenjak Sabtu (20/5/2023) sampai Selasa (23/5/2023) esok hari.

Situasi telah dikasih batas waktu sampai esok hari, sampai Senin (22/5/2023) hari ini belum ada perubahan signifikan di lokasi.

Pantauan di lokasi pada Senin petang, masih banyak ruko penyerobot bahu jalan yang belum diungkap pemiliknya.

Terupdate puluhan ruko pelanggar undang-undang itu secara garis besar masih seperti sedia kala, secara khusus di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Restoran, profesi pembongkaran mandiri cuma dikerjakan di dua ruko, masing-masing di Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Salah seorang pedagang di dekat lokasi mengatakan, pembongkaran ruko secara mandiri memang benar telah dilaksanakan salah satu pemiliknya di Z4 Utara.

Ruko yang dimaksud yakni HS & Lounge yang adalah daerah usaha dari pria bernama F.

Untuk , F merupakan pemilik ruko yang sempat adu mulut dengan Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya pada 10 Mei silam.

“Tadi pagi Saya ngelihat telah dilakukan pembongkaran,” sebut pedagang di lokasi.

Di sisi lain, puluhan ruko lainnya yang menyerobot bahu jalan kelihatan masih beroperasi normal sampai petang ini.

hal yang demikian juga bisa kelihatan dari banyaknya kendaraan beroda empat-kendaraan beroda empat customer yang terparkir di lokasi.

Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memberi pedoman batas dengan cat semprot pada sedikitnya 20 ruko yang melanggar peraturan di zona Ruko Niaga Pluit, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar ialah komponen dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum menjalankan pembongkaran.

Dengan adanya pedoman hal yang demikian, para pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan diungkap.

Muhammadong juga memberikan ultimatum kepada para pemilik ruko, jikalau tidak diindahkan, Satpol PP tidak segan-segan menjalankan pembongkaran.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko bangunannya sendiri)” sebut Muhammadong. Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

Demo Tuntut Kenaikan Upah

Tim Kontributor

Cara membuat masker wajah dengan oatmeal & madu

Tim Kontributor

PBB Bahas Pembatasan Hak Veto Anggota Dewan Keamanan

Tim Kontributor

Leave a Comment