Faktual.id
EKONOMI

Erick Thohir Pangkas Lagi Jumlah BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bicara tidak menutup kemungkinan bakal kembali merampingkan perusahaan pelat merah. Jumlah BUMN saat ini sudah berjumlah 41 dari sebelumnya 108.
Erick mengatakan kebijakan itu sangat mungkin diambil karena BUMN harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini dari masing-masing industrinya.

“Apakah dirampingkan? Dimungkinkan, tergantung dari situasi industrinya. Jadi yes dimungkinkan,” kata Erick di Palembang seperti dikutip dari Antara, Senin (25/10/2021).

Perampingan BUMN ini merupakan salah satu langkah strategis dalam proses transformasi yang sedang berlangsung sejak dua tahun terakhir. Dalam transformasi itu, Erick memangkas jumlah klaster menjadi 12 klaster dari sebelumnya 27 klaster, yang aman setiap klaster dibagi atas sektor industri yang diemban BUMN.

Menurutnya, BUMN harus bertransformasi terutama dalam model bisnis karena negara mengharapkan perusahaan plat merah dapat memberikan pemasukan sebesar-besarnya.

Dalam proses transformasi itu, Kementerian BUMN telah menetapkan lima pondasi yakni perbaikan korporasi dan pelayanan publik, fokus pada bisnis inti, inovasi berbasis digitalisasi, proses bisnis yang baik, dan diawali dengan transformasi sumber daya manusia (SDM).

“Jangan berpikiran, ini kan perusahaan negara. Jika rugi, kan ada negara yang bantu,” kata Erick.

Sejauh ini, Erick mengaku belum puas atas capaian yang diraih Kementerian BUMN. Meski sejauh ini, BUMN mampu berkontribusi ke negara senilai Rp 377 triliun melalui pajak, dividen, dan bagi hasil.

Kemudian, BUMN mampu melejitkan laba hingga 365% atau pada semester I-2020 hanya mencapai Rp 6 triliun, sementara pada periode yang sama tahun 2021 mampu meraup Rp 26 triliun, tapi capaian ini belum optimal jika mengamati aset yang dimiliki BUMN yang mencapai di atas Rp 9.000 triliun.

Erick masih menyayangkan, meski sudah diciutkan menjadi 41 BUMN tapi sejatinya yang memberikan dividen ke negara tetaplah 11 BUMN.

“Tapi apakah yang tidak bisa menghasilkan dividen akan dibubarkan, ya tidak juga karena dilihat juga karena ada juga BUMN yang kerjanya untuk pelayanan publik,” kata Erick.

Ia mencontohkan seperti PT KAI dan PT Pelni yang tidak mungkin dipaksa untuk meraih untung sebanyak-banyaknya karena sebagian besar kegiatannya merupakan public service obligation (PSO).

Disarikan oleh P.

SUMBER

Related posts

Ekonomi Sepanjang 2018 Capai 5,17%, Jokowi: Jangan Kufur Nikmat

penulis

Kementrian dukung BUMN Pupuk Tingkatkan Produksi Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Kontributor

Pemberdayaan Usaha Online untuk Mahasiswa

penulis

Leave a Comment