Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan isu seputar penambahan periode Presiden menjadi tiga periode atau pun perpanjangan masa kerja Presiden saat ini tak akan dibahas dalam proses amandemen mendatang. Sebab isu tersebut sama sekali tak pernah masuk agenda dan dibahas oleh Badan Pengkaji MPR selama ini.
“Firm, amandemen tak akan melebar selain soal PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara). Saya jaminannya,” tegas Bamsoet kepada tim Blak-blakan detik.com di Gedung MPR-RI, Kamis (9/9/2021).
Karena itu, ia meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak apriori dan mengedepankan rasa curiga terhadap rencana amandemen terbatas ini. Soal isu pentingnya PPHN, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, sudah muncul sejak 12 tahun. Juga menjadi rekomendasi MPR saat dipimpin Hidayat Nur Wahid dan MPR di bawah Zulkfili Hasan.
Ada kesadaran bahwa perlu cetak biru pembangunan nasional secara jangka panjang. Hal itu untuk menjamin kelanjutan pembangunan suatu proyek agar tidak mangkrak atau tidak cuma berdasarkan selera partai dan Presiden terpilih. “PPHN ini juga untuk menaikkan visi-misi Presiden dan para kepala daerah menjadi visi-misi negara,” ujar Bamsoet yang hari ini genap berusia 59 tahun.
Bambang Soesatyo menjelaskan, Pasal 37 UUD 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
Dengan demikian sama sekali tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. “Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” tegas Bamsoet.
Nantinya, ia melanjutkan, amandemen terbatas hanya akan memuat penambahan dua ayat dalam amandemen UUD 1945, yakni di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Juga Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945.