Faktual.id
RAGAM INFO

Azis Syamsuddin Dengan 3 Perkara di KPK

Kian santer berhembus peran Azis Syamsuddin terkait skandal perkara di KPK. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar itu diduga bermain mata untuk setidaknya 3 kasus yang ditangani para pendekar antikorupsi.

Bermula dari munculnya petikan dakwaan terhadap mantan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terungkap dugaan aliran uang yang melibatkan Azis Syamsuddin. Surat dakwaan itu belum dibacakan dalam persidangan terbuka sebab sidang perdana dijadwalkan pada 13 September 2021.

Dalam petikan dakwaan itu disebutkan AKP Robin setidaknya menerima suap bersama-sama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000. Uang itu diduga berkaitan dengan 5 perkara di KPK yaitu sebagai berikut:

  1. M Syahrial Rp 1.695.000.000;
  2. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
  3. Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
  4. Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
  5. Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.

Sementara itu dari dokumen penyidikan yang didapat detikcom disebutkan terang benderang bagaimana peran Azis Syamsuddin pada setidaknya 3 perkara di antaranya. Berikut penjelasannya

1.Perkara Tanjung Balai

M Syahrial yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 diketahui terlibat perkara di KPK. Di sisi lain M Syahrial juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tanjungbalai, partai yang sama di mana Azis Syamsuddin bernaung.

Dari dokumen penyidikan yang didapat detikcom disebutkan suatu ketika pada bulan Oktober 2020, Azis Syamsuddin sebagai tuan rumah mempertemukan sekaligus mengenalkan M Syahrial dengan AKP Robin.

M Syahrial lantas meminta bantuan AKP Robin agar penyelidikan kasus jual-beli jabatan yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. AKP Robin menyepakatinya dengan imbalan Rp 1,7 miliar tetapi realisasinya baru diberikan Rp 1.695.000.000.

 

Namun pada pertengahan April 2021 ternyata perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu sudah dilanjutkan ke penyidikan. Atas hal itu M Syahrial pun meneruskan informasinya ke AKP Robin dan Azis Syamsuddin.

Simak juga ‘Periksa Azis Syamsuddin, KPK Dalami Soal Pertemuan di Rumah Dinas’:

2.Perkara di Lampung Tengah

Pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado diketahui sebagai mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang di mana total AKP Robin dan Maskur Husain total menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain.

Perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu yang diterimanya melalui Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin diduga berperan menaikkan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah sebab kala itu dirinya menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Untuk perkara ini sebenarnya Azis Syamsuddin pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Namun belakangan pelaporan ke MKD itu dicabut.

Selain itu perkara itu juga pernah dilaporkan ke KPK. Azis Syamsuddin pernah merespons laporan itu dan menyebut Tuhan tidak tidur.

“Bismillah, insyaallah Tuhan tidak tidur,” kata Azis saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (7/1/2020).

3.Perkara Eks Bupati Kukar

Rita Widyasari merupakan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang juga kader dari Partai Golkar. Awalnya Rita dijerat KPK berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

 

Dia telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar dan menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Atas vonis itu Rita sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018. Namun beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada Januari 2018, KPK memberikan sangkaan baru pada Rita yaitu terkait pencucian uang yang hingga kini kasusnya masih berproses

Lalu disebutkan pada Oktober 2020, Rita dikenalkan pada AKP Robin oleh Azis Syamsuddin. Lantas, AKP Robin bersama dengan Maskur Husain menemui Rita di lapas dan meyakinkannya untuk mengurus pengembalian aset terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pengajuan peninjauan kembali (PK).

Untuk mengurus hal itu, AKP Robin meminta imbalan Rp 10 miliar dan meminta bagian 50 persen dari nilai total aset bila kelak berhasil dikembalikan ke tangan Rita. Setelahnya Rita menghubungi Azis Syamsuddin perihal komunikasinya dengan AKP Robin dan Maskur Husain.

Singkat cerita AKP Robin dan Maskur Husain menerima total Rp 5.197.800.000 dari Rita. Kabar terakhir permohonan PK Rita ditolak Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari situs MA pada Rabu, 16 Juni 2021 sehingga Rita tetap dihukum 10 tahun penjara.

Respons Ketua KPK

Terlepas dari itu semua, status Azis Syamsuddin hingga saat ini belum disebutkan gamblang oleh KPK. Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan bila KPK saat ini tengah bekerja.

“Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Firli kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Firli mengatakan tugas lembaga antirasuah adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Tak hanya itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya.

“Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya,” kata Firli.

Di sisi lain detikcom sudah berupaya menghubungi Azis Syamsuddin perihal ini. Namun Azis Syamsuddin belum memberikan respons.

SUMBER

Related posts

Polda Metro Jaya Tidak Akan Memberikan Izin Kegiatan Reuni 212

Tim Kontributor

Dana KIP Kuliah Tahun 2021 Mengalami Peningkatan, MAHASISWA Harus Tau Cara Daftarnya

Tim Kontributor

Kasipidsus Kejari Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung

Tim Kontributor

Leave a Comment