Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus. Selama perpanjangan ini, warga yang menaiki transportasi antar kota tak lagi perlu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal ini dijelaskan langsung oleh Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati. Namun, STRP wajib bagi pengendara di keluar-masuk wilayah aglomerasi.
“Untuk transportasi antar kota/jarak jauh tidak dibutuhkan (STRP). Tapi wajib untuk kawasan aglomerasi,” ujar Adita kepada detikcom, Senin (26/7/2021).
“STRP waktu itu ditetapkan di SE Satgas nomor 15 untuk pembatasan aktivitas di libur Idul Adha saja. Setelah selesai kita kembali ke SE 14, sampai ada ketentuan baru,” sebut Adita.
Merujuk pada SE Satgas No. 15/2021, Kemenhub memperketat syarat perjalanan jarak jauh dari dan ke pulau Jawa-Bali selama Idul Adha lalu. Peraturan mengenai STRP tercantum di poin 1 huruf c. Berikut bunyinya:
- Untuk pelaku perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan. Sementara untuk masyarakat dengan membawa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat
Namun SE Satgas nomor 15 sudah tidak berlaku sehingga kini merujuk SE Satgas No. 14/202. Begini bunyinya:
- Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
- Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2×24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Disarikan oleh MSLP