Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel dan menutup kantor non-esensial yang melanggar PPKM darurat. Anies mengatakan perkantoran yang disidak kedapatan menerapkan WFO 50 persen.
“Kami menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan sektor esensial/kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50 persen. Ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM darurat yang dibuat pemerintah, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan,” tulis Anies dalam akun Instagramnya @aniesbaswedan, seperti dilihat, Selasa (6/7/2021).
“Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya. Semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” sambungnya.
Anies mengatakan kantor non-esensial wajib WFH 100 persen. Jika ada yang melanggar, Anies minta agar dilaporkan.
“Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen atau sektor esensial tapi yg WFO lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasiaan pelapor dijamin. Masa-masa sulit ini akan bisa lebih cepat selesai bila kita semua bekerja sama dengan disiplin menjaga keselamatan bersama,” katanya.