Faktual.id
RAGAM INFO

Anies Perketat PPKM Mikro Imbas Lonjakan kasus COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli 2021 imbas lonjakan kasus COVID-19. Anies menyatakan pengetatan aktivitas warga diberlakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota.

“Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius, untuk segera menekan penyebaran virus,” kata Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Lebih lanjut, Anies menerangkan setidaknya ada 11 sektor yang operasional dan kapasitasnya diperketat. Hal ini, sebutnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Selain itu, ini merupakan tindak arahan dalam rapat terbatas (ratas) bersama KPCPEN pada 21 Juni 2021.

Anies menekankan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta menjadi tanggung jawab seluruh pihak. Dia mewanti-wanti masyarakat jangan menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.

“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita semua pihak untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pengetatan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu. Berikut isi Kepgub Nomor 796 Tahun 2021:

  1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
    – Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
    Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
    – Perkantoran/ tempat kerja milik instansi pemerintah:
    Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Kegiatan pada Sektor Esensial
    – Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta
    – Tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
    Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Kegiatan Konstruksi
    Tempat Konstruksi: Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  4. Kegiatan Belajar Mengajar
    Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan: Dilaksanakan secara daring/online.
  5. Kegiatan Restoran
    Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
    a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) kapasitas pengunjung
    b. Dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB
    c. Dapat melayani take away/ delivery sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat 6. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall
    Pusat perbelanjaan/mall:
    Pembatasan pengunjung 25% kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Kegiatan Peribadatan
    Tempat Ibadah: Dilaksanakan di rumah
  7. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat .
  8. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
    – Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : Ditiadakan.
  9. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
    – Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: Ditiadakan, dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
  10. Kegiatan pada Moda Transportasi
    – Kendaraan Umum Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
    – Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. SUMBER

Related posts

Kapolri Mengenai COVID: Jangan Panik, Disiplin Prokes, Vaksinasi

Tim Kontributor

Pulang Kampung, Pria Ini Sukses Jadi Peternak Bebek

Tim Kontributor

Pembayaran non tunai jadi Gaya hidup Baru saat ini

Tim Kontributor

Leave a Comment