Jakarta – Pemberlakuan kegiatan masyarakat dijakarta pada januari 2021 menuai pro dan kontra di masyarakat. Dengan diberlakukannya PPKM di jakarta membuat pelaku usaha menutup tempat usahanya sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan oleh pemprov dki.
Pemberlakuan PPKM berlaku pada semua bidang usaha baik usaha berjualan pakaian, elektronik, makanan dan lain-lain.
Dengan adanya aturan jam malam bagi pelaku usaha membuat UMKM yang ada di sekitar kawasan pasar raya manggarai mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Salah satu pemilik UMKM yang mengalami penurunan pendapatan adalah Kriwil
Kriwil mengaku usaha berjualan Martabak Bangka dan Telor mengalami penurunan drastis, Karena menurutnya Toko Martabaknya biasa ramai pembeli justru pada malam hari. Ia biasa membuka toko Martabaknya dari pukul 10.00 wib- 23.00 wib.
Akan tetapi karena pemberlakuan jam malam saat ini mengkaruskannya tutup pada pukul 19.00 wib, apabila ia melanggar maka tidak menutup kemungkinan tokonya akan ditutup oleh petugas terkait.
“saya jualan martabak disini sebelum adanya pandemi, setelah adanya pandemi penghasilan menurun dan sekarang ada pemberlakuan jam malah malah semakin membuat penghasilan tambah menurun drastis kalo melanggar bisa ditutup petugas” Ujar Kriwil
Dengan terbata-bata ia mengaku bingung untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan uang untuk modal jualannya yang mulai berkurang karena di pakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
“binggung kalo gini terus, mau makan apa besok, modal jualan aja udah ke ambil buat makan sehari-hari” Ujar Kriwil
Kriwil berharap pemerintah segera memberikan solusi terhadap permasalahannya, sehingga ia dapat memperoleh penghasilan yang maksimal dari usahanya menjual martabak agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penulis : I Kadek Darmawan, Mahasiswa STISIP WIDURI