Faktual.id
RAGAM INFO

Penertiban tempat usaha oleh satpol pp DKI

sabtu malam jam 19.30 WIB anggota SATPOL PP menggelar penertiban di daerah palmerah.sejumlah tempat usaha di tutup karena di nilai tidak mematuhi protokol kesehatan.

Adapun beberapa orang yang ketahuan berkumpul di lokasi dan tidak menggunakan masker di beri tindakan berupa push up.

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tetap di rumah saja dan selalu mentaati protokol kesehatan di tengah wabah virus yang masih menghatui Jakarta.

Penulis : Heru maiza ibrahim

Related posts

Negara Inggris Pertama Kali Menyetujui Penggunaan Obat COVID-19

Tim Kontributor

Rekor Dunia Dari Mahasiswa Baru IPB

Tim Kontributor

Erick Thohir Copot Dirut PLN

Tim Kontributor

Leave a Comment