Faktual.id
RAGAM INFO

Penertiban tempat usaha oleh satpol pp DKI

sabtu malam jam 19.30 WIB anggota SATPOL PP menggelar penertiban di daerah palmerah.sejumlah tempat usaha di tutup karena di nilai tidak mematuhi protokol kesehatan.

Adapun beberapa orang yang ketahuan berkumpul di lokasi dan tidak menggunakan masker di beri tindakan berupa push up.

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar tetap di rumah saja dan selalu mentaati protokol kesehatan di tengah wabah virus yang masih menghatui Jakarta.

Penulis : Heru maiza ibrahim

Related posts

1,28 Juta Lowongan CPNS 2024 Dibuka Agustus: Ini Dia Persyaratan dan Informasi Lengkapnya

Tim Kontributor

PPKM Akhir Tahun 2021: Berlaku 24 – 02 Januari 2022

Tim Kontributor

WHO Resmi Cabut Status Covid, Ini Respon Kemenkes

Tim Kontributor

Leave a Comment