Faktual.id
EKONOMI

Bisnis Kedai Kopi Diujung Tanduk

Kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat) se Jawa-Bali memberikan dampak pada industri kuliner khususnya kedai kopi. Flowing Coffee misalnya, mereka menerapkan jam operasional khusus dari mulai jam 17.00-21.00 yang biasanya buka hingga pukul 23.00.
Flowing Cafe tetap mempersilahkan pelanggannya untuk makan di tempat namun dengan beberapa kebijakan, yaitu harus menggunakan hand sanitizer, jaga jarak, menggunakan masker, serta para pegawai yang menggunakan sarung tangan. Mereka pun lebih merekomendasikan untuk memesan untuk dibawa pulang (take away).
Pemilik sendiri mengakui bahwa omset turun drastis dan selama Pandemik Covid-19 karena sempat tutup sementara sehingga terus mengalami kerugian, manajemen pun memutuskan untuk dibuka kembali kedai mereka untuk terus bertahan hidup di tengah pandemi yang belum berujung ini.
Biladi Muhammad, STISIP Widuri Jakarta

Related posts

Pemerintah Berencana Membagikan Paket Kompor Listrik Gratis Ke 300 Ribu Keluarga

Tim Kontributor

Ini Lho ‘Dosa’ PT Equity Life hingga Ditutup Anies Meski Esensial

Tim Kontributor

Covid-19 tidak mempengaruhi pedagang Pasar Kaget

penulis

Leave a Comment