Faktual.id
RAGAM INFO

Wilayah Uji Coba Mall : Ada Bali dan 5 Kota Luar Jawa

 

Pemerintah mulai hari ini melakukan uji coba pembukaan mall di wilayah Bali dan di 5 kota luar Pulau Jawa dan Bali.

Khusus wilayah Bali, pemerintah akan mulai mencoba menerapkan protokol kesehatan dan pedulilindungi di mal hingga pusat perbelanjaan. Di luar Jawa dan Bali, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di antaranya di Kota Banda Aceh, Palangkaraya dan Kupang.

“Untuk Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangkaraya, dan Kota Batam, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” demikian bunyi Diktum Ketiga poin g dalam Insturksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2021, seperti dilihat detikcom, Selasa (7/9/2021).

Uji coba pembukaan mal di wilayah Bali akan dilakukan mulai hari ini hingga 13 September. Sedangkan di 5 kota luar Jawa dan Bali, uji coba akan dilakukan sampai 20 September.

“Kami akan lakukan uji coba protokol kesehatan dan pedulilindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, Senin (6/9).

Sebelumnya, uji coba pembukaan mal hanya di lakukan di 4 wilayah di Jawa dan Bali, yakni Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang. Uji coba pembukaan mal di 4 wilayah tersebut mulai lakukan sejak 30 Agustus 2021.

Daftar wilayah yang melakukan uji coba pembukaan mall mulai hari ini:

1. Surabaya
2. Jakarta
3. Bandung
4. Semarang
5. Bali
6. Kota Banda Aceh
7. Kota Jambi
8. Kota Batam
9. Kota Palangkaraya
10. Kota Kupang

Perihal peraturan uji coba pembukaan mal untuk 5 wilayah di luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Berikut ini aturan uji coba pembukaan mal di 5 luar Jawa-Bali:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
4. Penduduk berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

 SUMBER

Related posts

KPK Tetapkan Walkot Bekasi Tersangka

Tim Kontributor

KPK Tetap Telusuri Meski Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang Dalam

Tim Kontributor

Konser di Solo, Deep Purple Hampiri Jokowi di Bangku Penonton

Tim Kontributor

Leave a Comment