Kapal perang TNI Angkatan Laut (AL) KRI Alamang-644 menggagalkan kapal yang hendak menyelundupkan rokok dari Singapura ke Indonesia. TNI AL mengungkapkan pelaku menggunakan modus baru.
“Ini merupakan modus baru kejahatan lama. Sebelumnya, kapal-kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong, Singapura, dengan kapal motor dan overship ke HSC (high speed craft) di OPL,” kata Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K seperti dikutip detikcom dari siaran pers Dispen Koarmada I, Selasa (30/3/2021).
“Sekarang mengelabui, masuk menggunakan kontainer, memalsukan dokumen seolah-olah (rokok) akan dibawa ke Shongla, Thailand, atau luar negeri lainnya dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit saja. Namun kapal tersebut sebenarnya akan memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia,” jelas Abdul Rasyid.
Setelah ditangkap, kapal, awaknya, serta barang bukti dibawa ke dermaga Pangkalan TNI AL Batam. TNI AL menaksir nilai ribuan kardus rokok mencapai Rp 5 miliar.
Komandan Guskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan mengatakan kecurigaan timbul dari dokumen perjalanan kapal yang ada diindikasikan palsu, di mana tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.
“Kapal KM Karya Sampurna rencananya berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun, berdasarkan keterangan awal dari nakhoda, MM mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit, selanjutnya muatan akan dipindahkan ke kapal penampung,” ungkap Fuad.Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan lalu menerangkan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan patroli di perairan Selat Singapura hingga mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai safe manning, yang sanksinya diatur di Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 juncto 310 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta masing-masing.
Selain itu, kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1.674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 bal x Rp 3.000.000 per bal sebanyak Rp 5.019.000.000, (lima miliar sembilan belas juta rupiah).