Di tengah lonjakan kasus COVID-19 dan masa PPKM Darurat, harga obat dan oksigen di pasaran ikut melonjak. Mahalnya harga itu ditemukan dari penjualan via online.
Kenaikan harga tersebut ditemukan oleh tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III Bandung. Berdasarkan pengawasannya, KPPU Bandung menemukan kenaikan harga obat hingga oksigen.
“Hasil survey kami di marketplace, apotek dan distributor, kami menemukan harga obat Covid-19 dan oksigen naik cukup tinggi,” ucap Kepala KPPU Bandung Aru Armando dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (8/7/2021).
“Contohnya, harga obat Favipirapir 200mg berkisar antara Rp 55.000 – Rp 80.000 per butir yang melebihi HET Rp 22.500 per tablet. Dalam pantauan KPPU Kanwil III Bandung, temuan tersebut mayoritas terjadi untuk penjualan obat dan oksigen secara online,” tuturnya.Untuk oksigen khususnya oksigen portable, kata Aru, ditemukan kenaikan harga di rentang 16 hingga 900 persen. Sedangkan untuk obat, rata-rata dijual pada di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Mayoritas temuan kami memang ada di marketplace. Cukup memprihatinkan, produk yang dijual tersebut meskipun sangat mahal, tetap dibeli oleh konsumen,” kata Aru.