Faktual.id
RAGAM INFO

Terkait Masalah Parkir Liar, Bagaimana Cara Menanggapinya?

Tukang parkir liar ataupun juru parkir di mini market memanglah sering meresahkan pengunjung. Kadangkala, ada yang kerjanya dirasa kurang optimal ataupun hanya mejeng saja, tidak benar- benar melindungi kendaraan pengunjung mini market. Tidak hanya itu, pihak mini market juga sering memasang spanduk bertuliskan parkir free. Tetapi, tetap saja terdapat tukang parkir yang melindungi, entah masyarakat dekat ataupun oknum preman yang mengaku menjaga keamanan. Menjawab perihal tersebut, Rio Octaviano, Pimpinan Indonesia Parking Association berkata, terdapat beberapa perihal terkait juru parkir di area waralaba ataupun mini market.

” Pertama, apabila area dipunyai oleh waralaba serta membagikan kewenangan ke pihak lain( mengendalikan parkir) hingga itu legal, selama penuhi prosedural sah manajemen parkir,” kata Rio kepada Kompas. com, Minggu( 11/ 6/ 2023). Begitu pula jika misal pengaturan parkir diserahkan ke pemerintah wilayah, hingga legal. Tetapi beda halnya jika pihak waralaba serta pemerintah tidak menyerahkan area parkir tersebut ke pihak lain buat dikelola, hingga pungutan tersebut liar.” Apabila ini ialah pungutan liar, telah masuk ke ranah kriminal umum. Perihal ini jadi kewenangan kepolisian( buat menindak),” ucap Rio.

Memanglah, beberapa permasalahan pihak kepolisian telah melaksanakan penindakan. Tetapi memanglah permasalahan tukang parkir liar ini masih berulang, lenyap sebentar kemudian nanti timbul lagi yang baru.” Supaya tidak berulang, dianjurkan pihak waralaba proaktif melaksanakan pelaporan ke pihak berwenang jika telah ada indikasi parkir liar,” kata Rio. Pertama, polisi baru berperan jika terdapat laporan, makanya pihak waralaba wajib memberi tahu permasalahan tersebut. Pengunjung juga dapat, mengajukan pengaduan adanya kendala ke polisi buat penindakan lebih lanjut. Sangat dianjurkan kepada warga buat berlagak bijaksana apabila mengalami suasana dengan juru parkir. Jika memanglah ingin berikan duit, siapkan duit pecahan kecil dapat Rp 500, Rp 1. 000 ataupun Rp 2. 000. Akan tetapi jika memanglah lagi tidak bawa duit kecil, dapat dibicarakan baik- baik dengan juru parkir tersebut. Katakan saja, maaf lagi tidak ada duit kecil. Intinya lebih baik mengalah daripada wajib berkonflik, yang malah merugikan diri sendiri.

Disarikan Oleh JMKP

Sumber

Related posts

1,28 Juta Lowongan CPNS 2024 Dibuka Agustus: Ini Dia Persyaratan dan Informasi Lengkapnya

Tim Kontributor

Tol Jagorawi Jelang Masuk Cawang Macet Parah

Tim Kontributor

AHY Puji Anies Jakarta Semakin Maju dan Bahagia Warganya

Tim Kontributor

Leave a Comment