Pemerintah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. Beberapa wilayah masuk dalam PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali. Bagaimana aturan berkendaranya?
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 4 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 107 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 20 kab/kota menerapkan Level 2, serta 1 kabupaten berada di Level 1. Daftar wilayah itu tertera dalam Inmendagri nomor 47 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Dalam penerapan PPKM level selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di Level 2. [Daerah dari] Level 2 ke Level 3 itu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM, Senin (04/10/2021), secara virtual.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) di Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena [Kota Blitar] telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen,” ujar Luhut
Terbaru, transportasi umum baik konvensional maupun online, diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk wilayah level 1, yakni hanya Blitar.
Sedangkan aturan perjalanan, sebelumnya juga sudah diatur dalam Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021. Untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum apa saja yang perlu diperhatikan?
Terkait syarat melakukan perjalanan, baik dalam kota maupun antar kota, tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan masa PPKM sebelumnya.
Pertama, untuk transportasi umum seperti angkutan masal, taksi konvensional dan online kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus membawa kelengkapan di antaranya;
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut;
3. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
Sementara untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek tidak diwajibkan membawa kartu vaksin, PCR, dan Antigen.
Disarikan oleh P.