Faktual.id
RAGAM INFO

Syarat Baru Naik Kereta Api Mulai Diberlakukan, Banyak di Protes Mayarakat

Per 22 Desember 2020, PT KAI Indonesia membuat peraturan baru, dimana seluruh penumpang yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi wajib melakukan Rapid Antigen. Peraturan itu berlaku di seluruh Stasiun, tak terkecuali di stasiun-stasiun kecil yang berada di daerah.

Sebenarnya wajar saja pihak KAI memberlakukan peraturan tersebut mengingat seperti pada umumnya libur Natal dan Tahun Baru sering dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung atau hanya sekedar pergi liburan ke beberapa tempat. Namun karena adanya pandemi Covid-19 perlunya untuk meminimalisir masyarakat untuk berpegian agar menyebaran Virus Corona tidak terus melonjak naik.

Namun ternyata masyarakat banyak yang memprotes ketentuan tersebut karena peraturan ini sangat dibuat mendadak padahal mereka sudah membeli tiket jauh-jauh hari, belum lagi harga rapid antigen yang lebih mahal dan juga tidak semua daerah sudah memiliki rapid antigen. Rapid Antigen yang tergolong baru belum tentu semua daerah memiliki Rapid Antigen, karena biasanya syarat berpergian hanya dengan Rapid Test biasa yang sudah ada di puskesmas, Jika peraturan lama memperbolehkan kalau daerah yang belum memiliki Rapid Test hanya menyerahkan surat bebas influenza, namun dalam peraturan baru ini mereka mewajibkan semuanya melakukan Rapid Antigen. Dan telebih harga sekali Rapid Antigen bisa mencapai 200 hingga 400 ribu, yang mana lebih mahal daripada harga tiket Kereta Api itu sendiri.

Penulis : Khanifah Juniasari Mahasiswa STISIP Widuri

Related posts

Polisi Serahkan Perkara Doni Salmanan ke Kejagung

Tim Kontributor

SELFIE | HIPSTER ALAYER

Tim Kontributor

Gejala Omicron Pada Anak, Ketahui lah !!!

Tim Kontributor

Leave a Comment