Jakarta 7 Oktober 2020 Covid-19 Sebuah Rumah Makan di Daerah Palmerah Barat Jakarta tepatnya di sekitar POLSEK Palmerah tetap buka dan membolehkan makan di tempat. Pandemi global diseluruh penjuru dunia salah satunya Indonesia yang sudah melewati masa Pandemi ini kurang lebih sekitar 8 Bulan. Pelarangan event skala besar, pembatasan bepergian dan berwisata, hingga penutupan sebuah kota dan negara. Salah satu yang akan terdampak besar dari peristiwa ini tentunya industri hospitality termasuk Rumah Makan.
Rumah Makan yang hadir di tengah-tengah kita itu sangat banyak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, seperti awal pandemi. Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi. Tapi berbeda dengan beberapa Rumah Makan di Daerah Palmerah Barat Jakarta.
Namun masih banyak sekali Rumah Makan yang buka tapi membolehkan pengunjungnya untuk makan di tempat, lalu apakah yang harus disalahkan apa Penjualnya ataupun Pengunjungnya yang sama-sama tidak mementingkan anjuran Pemerintah. Penjual yang mementingkan untuk mendapatkan uang tapi tidak mementingkan anjuran Pemerintah tapi disaat ditegur oleh Aparat yang bertugas malah marah.
Pembeli yang seharusnya sangat tau anjuran pemerintah tapi malah ngeyel tetap mau makan ditempat karena makan ditempat lebih merasakan moment yang sangat enak sekali beda seperti kita beli dan membawa makanan tersebut untuk dimakan dirumah. Kalau sudah seperti ini Pemerintah lah yang disalahkan padahal Pemerintah sudah memberikan Informasi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi. Penulis : Aditya Ramandha Junaidi
“ Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan” Aditya Ramandha Junaidi/MMD2