Faktual.id
Bisnis

Rombongan Pegawai Ditjen Pajak Dipanggil KPK

 KPK melakukan pemanggilan terhadap 10 orang PNS Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait kasus dugaan suap saat pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017. Mereka akan diperiksa sebagai saksi tersangka eks pejabat Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

“Saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai saksi tersangka DR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9/2021).

Saksi PNS Ditjen Pajak itu di antaranya Yudi Sutiana Gardayudia; Paryan; Indra Ahmad Wijaya; Arif Wibowo dan Andri Puspo Heriyanto. Selanjutnya, Budiyanta; Putu Eka Dibia Putra; Prasetya Adi Siswanto; Ilham Zahroni dan Musliman.

Selain itu, KPK juga memanggil enam saksi dari pihak swasta. Di antaranya adalah Wahyu Santoso; Agus Susetyo; A Sunardi R; Ester Sutrisna; Naufal Binnur dan bagian keuangan Clipan Finance. Agus Susetyo merupakan konsultan pajak yang juga adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.

  1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
  2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
  3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
  4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
  5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
  6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)

“Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Dua eks pejabat yang diduga menerima suap itu ialah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA) serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR). Mereka diduga menerima suap dari tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Firli menduga kedua orang tersebut mengatur jumlah pajak sesuai keinginan tiga perusahaan itu. Atas ‘jasa’ tersebut, keduanya diduga menerima duit total Rp 37 miliar.

Duit tersebut diduga diserahkan empat orang konsultan pajak atau perwakilan dari tiga perusahaan itu. Keempat orang itu adalah konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

SUMBER

Related posts

Ayo Saring Sebelum Sharing!

Tim Kontributor

Para pelajar SD & SMP di Daerah Batu Bara Mendapatkan Kuota Internet Gratis

Tim Kontributor

Rooftop At Bulungan Jadi Sasaran Anak Muda

penulis

Leave a Comment