Faktual.id
Komunikasi Politik POLITIK

Ribuan Perangkat Desa Deklarasi Dukung Prabowo Gibran, Masih Bilang Pemilu Netral ?

Ribuan masyarakat desa akan hadir dalam acara deklarasi yang menyatakan dukungannya terhadap Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Ribuan tokoh masyarakat tergabung dalam kelompok Desa Bersatu.

Dalam undangan tersebut disebutkan bahwa Desa Bersatu terdiri dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi aktif para pemimpin desa, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Peralatan Desa Seluruh Indonesia).

Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).

Selain itu, kelompok ini juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.

“Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional,” tulis Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang menandatangani surat undangan yang ditembuskan ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu.

Asri mengatakan, acara ini dihadiri 20.000 anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.

Pantauan Kompas.com di lokasi, para peserta sudah memadati Indonesia Arena sejak siang hari dengan kemeja putih. Tajuk acara yang terpampang di tempat ini berbunyi “Silaturahmi Nasional Desa 2023”.

Tak sedikit di antaranya mengenakan seragam kemeja putih dengan lambang angka 2 di dada yang merujuk pada nomor urut capres-cawapres usungan Koalisi Indonesia Maju.

Selain itu, di punggung mereka tercetak gambar Prabowo-Gibran dengan slogan “Desa Bersatu untuk Indonesia Maju”.

Panitia menyebutkan bahwa sekira 50 anggota TKN Prabowo-Gibran akan datang dan telah disediakan kursi khusus untuk mereka.

Beberapa di antara kursi itu dikhususkan untuk “Tamu VVIP” dan beberapa tokoh lain yang merupakan pendukung Prabowo-Gibran, seperti Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor dan eks kader PDI-P Budiman Sudjatmiko.

Di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Sementara itu, saat ini belum memasuki masa kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sesuai ketentuan, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Disarikan Oleh ARS

Sumber

Related posts

Ini Jalur Alternatif Jelang Gala Dinner KTT ASEAN

Tim Kontributor

Jokowi Bikin Kementerian Investasi dan Gabungkan Kemendikbud-Ristek, DPR Setuju

Tim Kontributor

Tagar TuankuRakyat Dan LanjutGan Trending Bersama Ganjar

Tim Kontributor

Leave a Comment