Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menepis kembalinya status PPKM Jakarta ke level 2 karena varian Omicron. Dia menyebut Jakarta kembali ke level 2 karena menurunnya tracing COVID-19 di Jabodetabek.
“Bukan karena Omicron, tapi karena menurunnya tracing di Jabodetabek,” kata Jodi saat dikonfirmasi.
Keputusan PPKM Jakarta kembali ke level 2 tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali. Dalam Inmendagri itu, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah PPKM level 2.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022,” demikian salah satu poin dalam Inmendagri.
Ada sejumlah wilayah yang mengalami perubahan status level PPKM. Salah satunya Jakarta.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan ada 162 kasus Omicron di DKI. Selain Jakarta, ada sejumlah daerah lain yang juga berstatus PPKM level 2, salah satunya Provinsi Banten.
“Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Berikut daftar wilayah Jakarta PPKM Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kota Administrasi Jakarta Utara.
Disarikan Oleh MSLP
Sumber