Jakarta – Pemerintah mengizinkan sekolah di DKI Jakarta melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%. Kebijakan ini diatur setelah pemerintah menurunkan level PPKM untuk wilayah Jakarta ke level 3.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri 35/2021 dikeluarkan pada Senin (23/8/2021).
Kebijakan sekolah tatap muka 50 persen ini hanya berlaku di daerah yang PPKM level 3. Bagi daerah yang masih menetapkan PPKM Level 4, belum diizinkan melakukan sekolah tatap muka.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen),” demikian bunyi Diktum Kelima huruf a seperti dilihat detikcom, Selasa (24/8/2021).
Selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya diizinkan melakukan sekolah tatap muka. Sebab, daerah itu juga turun level PPKM yang semula level 4 menjadi 3.
Inmendagri 35/2021 ini berlaku sejak 24-30 Agustus 2021. Pada periode tersebut, ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3.
Baca juga : Nadiem Ingin Anak Segera Masuk Sekolah
Aturan soal kapasitas belajar tatap muka diberlakukan berbeda pada dua kelompok lembaga pendidikan ini:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
2. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk diketahui, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus. Pemerintah juga menurunkan level PPKM beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa-Bali dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Meski begitu, Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan. Disarikan oleh US sumber