Faktual.id
RAGAM INFO

Polres sukabumi berhasil tangkap pengedar sabu paling di cari

Faktual.Id – Kamis, 05 November 2020

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk pengedar nsarkoba jenis sabu-sabu paling dicari, berinisial DA (47) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

DA diamanakan Polisi, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 90,04 gram yang berhasil ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di rumah DA.

“Berkat kerja sama tim yang tidak kenal lelah untuk mengungkap kasus peredaran sabu-sabu, akhirnya membuahkan hasil. Kami berhasil membekuk tersangka DA ini di Jalan Raya Cisaat,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf, Rabu (4/11).

Ditemukan dari tangan tersangka polisi menyita sabu-sabu seberat 90,04 gram yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah DA. Awalnya tersangka tidak mau mengakui memiliki barang haram yang jika diuangkan mencapai sekitar seratus juta rupiah. .

Sebelumnya, penangkapan pelaku dilakukan usai Polisi memeriksa telepon genggam milik DA yang didalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.

Usai dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu seberat 90.04 gram

Selain itu, polisi  juga mengamankan sejumlah barang bukti lainn seperti timbangan digital dan telepon genggam. Kasat Narkoba AKP Ma’ruf menyebutkan, keberhasilan jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.Bahkan, ratusan jiwa hingga ribuan jiwa bisa terselamatkan dari pengaruh peredaran gelap sabu-sabu ini.

Kata Ma’ruf, pihaknya tidak akan kenal lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kita terus berupaya, memerangi peredaran bahaya narkoba hingga ke akar – akarnya,” tandas Ma’ruf.

Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

DA beserta barang bukti lainnya sudah berada di Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan, pria tersebut terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan” – Diah Vanda Ningsih MMD6

Sumber

Related posts

Puncak Bogor Dipadati Wisatawan

Tim Kontributor

Presiden Jokowi Meminta Pelaku Industri Ikut Mendidik Mahasiswa

Tim Kontributor

Rocky Gerung ‘Diusir’ Sentul City

Tim Kontributor

Leave a Comment