Faktual.id
RAGAM INFO

Pasien Omicron dirawat Di RS, Di tanggung Sendiri atau Biaya Sendiri

Seiring naiknya kasus COVID-19 di Indonesia akibat varian Omicron, Kementerian Kesehatan menyebut biaya pasien COVID-19 yang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat gejala berat dan kondisi kritis sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Untuk pembayaran atau biaya selama mereka masuk rumah sakit, diopname di rumah sakit, itu menjadi tanggungan pemerintah karena diatur Undang-undang yaitu Undang-undang wabah misalnya, itu semua perawatan rumah sakit ditanggung pemerintah,” terang Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir, PhD, SpTHT-KL(K), MARS, dalam konferensi pers virtual terkait Update Perkembangan COVID-19.

Prof Kadir menambahkan, pasien COVID-19 tak dipulangkan dari rumah sakit akibat batasan hari. Pasien baru akan dipulangkan jika hasil tes COVID-19 sudah negatif.

“Setelah 14 hari akan dikeluarkan? Tidak. Batasannya adalah sampai dia negatif sampai dia misalnya diputuskan bisa pulang, seperti itu. Apakah lima hari, tiga hari, empat hari,” ujarnya.

“(Kalau) 14 hari, sudah 20 hari ternyata dia masih ICU itu masih ditanggung. Jadi batasan 10-14 hari karena kita berpikirnya normatif tidak ada komorbid tindakan merujuk penyakit berat dan kritis mungkin 10 hari. Tapi sekarang tidak sampai 10 hari karena ini 4-5 hari kalau sudah kondisi normal itu dipulangkan,” pungkas Prof Kadir.

Mengingat data terakhir pada Kamis (10/2), Kemenkes mencatat rata-rata tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional telah mencapai 28 persen. Sebanyak 23.407 tempat tidur isolasi dan ICU yang terpakai dari 85.067 tempat tidur tersedia. Kapasitas tempat tidur ICU sudah terpakai 14 persen, sementara tempat tidur isolasi terpakai 29 persen. Disarikan OLeh MSLP
Sumber

Related posts

Kasipidsus Kejari Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung

Tim Kontributor

Polri Pertimbangan Kasus JC dan Masukan Publik Soal Karir Eliezer

Tim Kontributor

Kemendikbud Menunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahap 1

Tim Kontributor

Leave a Comment