Faktual.id
POLITIK Politik Dalam Negri

Pasha Ungu Ditunjuk Untuk Jadi Plt Wali Kota Palu

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengangkat Sigit Purnomo Said alias Pasha ‘Ungu’ menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Palu. Pasha menggantikan Hidayat, yang cuti karena mengikuti Pilkada Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulteng, yang menggantikan sementara posisi pak Hidayat sebagai Wali Kota Palu adalah bapak Sigit Purnomo Said untuk menjalankan roda pemerintahan hingga masa kampanye selesai,” kata Kepala Bagian Humas Kota Palu Goenawan seperti dilansir Antara, Minggu (27/9/2020).

Hidayat mengambil cuti selama 69 hari terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang. Dia mengikuti tahapan kampanye pada kontestasi pilkada Palu dengan pasangannya, Habsa Yanti Ponulele.

Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 4, dalam hal kepala daerah sedang menjalani tahanan, atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah.

Menurut Goenawan, dalam menjalankan tugas sebagai kepala pemerintahan di jajaran Pemkot Palu, Sigit Purnomo menjalankan kebijakan yang sudah diterapkan sebelumnya seperti yang tertuang dalam visi dan misi menjadikan Palu kota jasa, beradat, serta berbudaya dilandasi iman dan takwa.

Dalam SK gubernur itu juga tertuang pelaksanaan pengambilan kebijakan dalam hal-hal yang bersifat strategis seperti aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya, pelaksana tugas wali kota perlu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Lalu dalam poin selanjutnya, setelah masa cuti di luar tanggungan negara selesai, maka wakil wali kota melaporkan pelaksanaan tugas kepada wali kota,” dia menambahkan.

Pada kontestasi pilkada Sulteng, Sigit Purnomo sempat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur berpasangan dengan Anwar Hafid, tapi jumlah dukungan partai kepada mereka hanya tujuh kursi, dari minimal sembilan kursi yang dipersyaratkan di provinsi tersebut. Sumber

Tulisan ini adalah bagian dari tugas dan pembelajaran kelas Manajemen Media Digital. Apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon di maafkan”Fatmah /MMD1

Related posts

MUI Kaji Politik Dinasti

Tim Kontributor

Mumpung Masih Menjabat, Jokowi Ingin Jadikan Si Bungsu Yang Masih Lucu Sebagai Gubernur DKI

Tim Kontributor

Sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Ahmad Nawardi Bicara Pentingnya Pancasila dan Semangat Proklamasi Kemerdekaan

Kontributor

Leave a Comment