Faktual.id
Bisnis

Pasar Rakyat Boleh Buka, Begini Situasi di Kawasan Pasar Tanah Abang

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah penyesuaian pada usaha kecil, salah satunya pasar rakyat kembali diizinkan beroperasi. Pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus) pun kembali gelar lapak.

Pantauan di lokasi, Senin (26/7/2021) pagi, kios di Pasar Binaan Warga Jati Baru, Tanah Abang, mulai kembali berjualan. Para pedagang menjajakan dagangannya masing-masing sampai ke jalan.

Suasana di lokasi tampak padat karena hampir semua pedagang membuka kios. Namun belum banyak pembeli tampak datang berbelanja. Mayoritas pedagang menjajakan pakaian.

Petugas gabungan dari kepolisian dan Satpol PP sudah berjaga di lokasi. Para petugas patroli di sekitar kawasan Tanah Abang untuk mengecek prokes.

“Maskernya dipakai. Masker dipakai,” ucap salah satu pedagang mengingatkan pedagang lainnya ketika petugas patroli.

Petugas pun memberi peringatan. Petugas menjelaskan protokol kesehatan (prokes) tetap harus ditegakkan.

“Pak maskernya kok nggak dipakai? Ayo pakai dulu. Mana maskernya? Pakai dulu. Saya tungguin kamu pakai masker baru saya pergi,” tegas petugas.

Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dengan sejumlah penyesuaian untuk usaha kecil. Pasar rakyat diizinkan beroperasi.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati,” ujar Jokowi.

Dalam relaksasi PPKM level 4, sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Jokowi.

Sumber

Disarikan Oleh MSLP

Related posts

3 Tempat Thrifting Populer Di Jakarta

Tim Kontributor

Pembelajaran Online/Daring Masih Dibutuhkan

Tim Kontributor

3 REKOMEN TEMPAT MAKAN ENAK & HITS DI JAKARTA

Tim Kontributor

Leave a Comment