Faktual.id
RAGAM INFO

Pahamilah Cash On Delivery (COD) dalam Belanja Online

Masyarakat masih banyak yang belum mengerti cash on delivery (COD) dalam pembayaran belanja online. Apa arti COD? Hingga saat ini masih banyak viral video masyarakat yang melakukan belanja online menggunakan metode pembayaran cash on delivery, tetapi tidak mau membayar padahal barang sudah dibuka.

Hal ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami arti COD dalam metode pembayaran transaksi online. Jika mundur ke beberapa tahun lalu kala platform e-commerce belum marak seperti saat ini, fitur cash on delivery sudah banyak dilakukan oleh orang-orang yang gemar berbelanja online di forum jual beli.

Dulu, pengertian COD adalah transaksi jual beli secara online tapi baik pembeli maupun penjual harus saling bertemu di tempat dan waktu yang sudah disepakati.

Bisanya, transaksi COD dilakukan jika barang yang dibeli merupakan barang yang harus dicek secara langsung seperti kendaraan, ponsel, maupun barang elektronik. Kemudian, keduanya akan bernegosiasi terkait penjualan barang tersebut.

Seiring berjalannya waktu, arti COD pun mengalami perubahan dalam transaksi jual beli online. Pasalnya kini penjual dan pembeli tidak perlu saling bertemu secara langsung. Lantas, apa arti COD (cash on delivery) dalam transaksi jual beli online saat ini?

Melansir buku 24 Jam Punya Blog dan Toko Online Pakai WordPress oleh Jubilee Enterprise, COD adalah salah satu metode pembayaran di mana pembeli membayar jika barang sudah ada di depan pintu rumah mereka.

Dengan demikian, penjual harus mengantarkan barang yang dipesan ke alamat rumah pembeli dengan menggunakan kurir. Menurut buku Karya Kreatif Era Pandemi oleh Titus Theo Yoga Baskara dan ‎Qosda Muhdi Umar Umaya, COD adalah kemudahan bagi pembeli yang ingin membayar pesanan tanpa harus ke luar rumah.

Cash on delivery juga dikatakan dapat megurangi risiko barang yang dipesan tidak sampai ke pembeli. Misalnya, penjual tidak meyakinkan dalam menjual barangnya atau ada indikasi penipuan. Oleh karenanya, metode pembayaran COD ini disenangi pembeli karena dapat meminimalisir kerugian. Namun fitur COD ini ada aturannya, pembeli dilarang membuka paket sebelum melakukan pembayaran secara tunai ke kurir.

Aturan inilah yang sering dilanggar oleh pembeli di Indonesia. Mereka justru langsung membuka paket di depan kurir dan saat barang pesanan tidak sesuai ekspektasinya, mereka enggan membayar dan mengembalikan barang ke kurir.

Hal ini tentu merugikan kurir atau pihak ekspedisi karena mereka harus membayar seharga barang. Pasalnya, barang yang sudah tidak utuh bungkusnya tidak dapat dikembalikan ke penjual. Padahal jika barang pesanan tidak sesuai, pembeli bisa mengajukan komplain lewat aplikasi e-commerce dan tetap melakukan pembayaran COD kepada kurir. Jika komplainnya diterima, pembeli bisa mendapatkan barang pengganti atau pengembalian dana. Pembeli juga berhak menolak, apabila merasa tidak pernah memesan produk apapun dan tidak perlu membayarnya. Barang akan diterima kurir kembali dan akan dikembalikan ke alamat penjual. Kesimpulannya, COD adalah salah satu metode pembayaran dalam belanja online yang memungkinkan pembeli untuk membayar pesanannya saat pesanan tersebut sampai di rumahnya.

Jika ada yang bertanya apa arti COD (apa itu COD)? Pertanyaan tersebut kini bisa mudah dijawab setelah memahami penjelasan di atas. Diharapkan masyarakat kini tidak salah kaprah lagi terkait metode pembayaran cash on delivery. Disarikan Oleh MSLP

Sumber

Related posts

Gelar Motis Untuk Menekan Penggunaan Motor Saat Mudik

Tim Kontributor

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tim Kontributor

Perusahaan Nike Gugat “Sepatu Setan” Yang Mengandung Setetes Darah Manusia Di Solnya

Tim Kontributor

Leave a Comment