Faktual.id
POLITIK Politik Dalam Negri

Ombudsman Sumut Panggil Wali Kota Medan Bobby Nasution Terkait Kebijakan Parkir Berlangganan

Medan – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk memberikan klarifikasi terkait implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi penerbitan peraturan tersebut.

“Penerbitan Perwal Nomor 26 Tahun 2024 terlihat bertentangan dengan Perda mengenai retribusi parkir yang telah ada sebelumnya. Kami akan menanyakan kepada Wali Kota Medan dan menyelidiki apakah terdapat maladministrasi dalam penerbitan Perwal terkait parkir berlangganan ini,” kata James Panggabean kepada, Senin 22 Juli 2024.

Sebelum Perwal ini resmi diberlakukan pada 1 Juli 2024, bertepatan dengan ulang tahun Kota Medan ke-434, Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Medan untuk menunda penerapan parkir berlangganan hingga Dinas Perhubungan mempersiapkan perangkat, rambu parkir, dan petugas parkir. Menurut Panggabean, perubahan metode pembayaran parkir dari sistem elektronik menjadi parkir berlangganan menggunakan barcode stiker yang dibeli di Dinas Perhubungan Kota Medan belum tersosialisasi dengan baik.

“Kami sudah mengingatkan Wali Kota Medan pada Juni 2024 untuk menunda penerapan parkir berlangganan karena dapat memicu gesekan sosial. Hasilnya sekarang, konflik antara pemilik kendaraan dan petugas parkir hingga melibatkan polisi sudah terjadi,” ujar Panggabean.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim, juga meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk meninjau ulang Perwal Nomor 26 Tahun 2024. Menurutnya, penerapan parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024 telah menimbulkan banyak masalah di lapangan.

“Kami minta agar Perwal Nomor 26 Tahun 2024 ditunda, atau bahkan dibatalkan saja, karena parkir berlangganan terbukti memicu banyak persoalan dan memberatkan pemilik kendaraan. DPRD mendukung upaya mendapatkan retribusi daerah, tetapi jangan sampai menimbulkan masalah,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Hasyim menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD Medan, ia tidak pernah diajak berdiskusi mengenai Perwal tersebut dan menolak klaim bahwa pemberlakuan parkir berlangganan telah disahkan oleh DPRD Medan. “Saya selaku Ketua DPRD Kota Medan tidak pernah menyetujui parkir berlangganan, apalagi disahkan menjadi Perda,” tegas Hasyim.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai kehadirannya dalam pemanggilan oleh Ombudsman. Demikian pula dengan Pelaksana tugas Sekretaris Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, yang tidak merespon.

Besaran tarif retribusi parkir berlangganan di Kota Medan adalah Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk truk/bus. Pemilik kendaraan dari luar Kota Medan juga harus membayar parkir berlangganan meskipun hanya sekali parkir di ruas jalan Kota Medan.

Dari penelusuran Tempo, perusahaan pengelola parkir berlangganan yang ditunjuk oleh Pemko Medan antara lain PT Bintang Pertama Makmur yang mengelola parkir di 117 ruas jalan dan mempekerjakan 350 juru parkir; PT Logika Garis Elektro yang mengelola parkir berlangganan di 139 ruas jalan; serta PT Citra Pembaharuan Utama yang mengelola parkir di Jalan Orion, Jalan Nibung, Jalan Kirana, dan sekitar eks gedung Medan Plaza.

Related posts

PIGAI DAN RASISME

Tim Kontributor

Solusi Ganjar Atasi Pengangguran Yang Sudah Terbukti 100% Lulusan Diterima Bekerja

Tim Kontributor

KEMBALINYA DEMOSTRAN MAHASISWA TOLAK OMNIBUSLAW

Tim Kontributor

Leave a Comment