Mahkamah Konstitusi( MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan ini, hingga jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya berakhir di bulan Desember, bakal terus berprofesi sampai tahun depan ataupun di masa Pemilu 2024.
” Mengabulkan permohonan pemohon buat sepenuhnya,” kata Pimpinan MK Anwar Usman dikala persidangan pembacaan putusan, Kamis( 25/ 5/ 2023).
Ahli Hukum Tata Negara asal Universitas Andalas Feri Amsari memperhitungkan vonis MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 jadi 5 tahun harusnya tidak langsung berlaku pada periode Firli Bahuri Cs. Feri berkata tidak sepatutnya vonis itu retroaktif alias berlaku surut. Dia memperhitungkan periode kepemimpinan KPK masa saat ini wajib menjajaki kontrak yang lama, ialah 4 tahun.
” Harusnya menghindari konflik kepentingan, diberlakukan buat kepemimpinan KPK di kemudian hari. Yang sangat mengkhawatirkan ini soal dramanya istana mengumumkan satu hari bakal mengumumkan pansel, besoknya MK memutuskan. Jadi ini sesungguhnya gimick- gimick istana saja untuk saya, banyak keterlibatan orang MK dari istana dalam merekayasa jabatan pimpinan KPK,” kata Feri, Jumat( 26/ 5/ 2023).
Feri berkata, bila mau efisien memberantas korupsi, hingga sebaiknya masa jabatan pimpinan KPK dipercepat. Karena, KPK diisi oleh orang- orang bermasalah.
” Buktinya indeks presepsi korupsi jeblok 3 poin. Tidak pernah terjadi dalam selama sejarah pemberantasan korupsi di tanah air.”
” Ini kan lebih banyak muatan politisnya. Pimpinan KPK saat ini cawe- cawe urusan politik guna halang- halangi kelompok oposisi calonkan presiden, sebab mereka lagi ngurus masalah yang cuma mengurus kubu oposisi semata,” tambah ia.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Arifki Chaniago memperhitungkan, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK setahun jelang pilpres 2024 memunculkan kecurigaan dari pihak yang merasa kalau KPK wajib netral. Oleh sebab itu, kata Arifki, wajib dipaparkan ke publik kenapa masa jabatan Firli Bahuri Cs diperpanjang. Serta pula MK yang memutuskan pula butuh menanggapi ini.
” Momentum ini wajib kita amati menjelang pemilu, sebab apakah ini soal kecurigaan terhadap seorang yang memiliki permasalahan hukum? Karena kala perpanjangan diputuskan menjelang pemilu ini bakal memunculkan kecurigaan. Supaya tidak bias curiga hingga tiap pihak wajib jelaskan ke publik kalau tidak terdapat jadwal politiknya, cuma semata menyangkut perihal strategis terkait proses penegakan hukum korupsi,” kata Arifki kepada Liputan6. com, Jumat( 26/ 5/ 2023).
Dia menegaskan, uraian sangat berarti demi kebaikan, sehingga anggapan negatif tidak bakal liar pula seandainya terdapat yang terjerat permasalahan hukum siapapun nanti dalam masa perpanjangan masa pimpinan KPK ini.
” Hingga publik hendak yakin selaku perihal murni permasalahan hukum, bukan suatu jadwal politik,” ucapnya.
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Pilpres 2024?
Mantan Wakil Menteri Hukum serta HAM, Denny Indrayana, menyoroti vonis Mahkamah Konstitusi( MK) Mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) dari 4 tahun jadi 5 tahun. Bagi Denny, vonis tersebut bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.
” Saya berkomentar inilah vonis MK yang ialah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Telah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, kalau dikala ini penegakan hukum cuma dijadikan perlengkapan buat memantapkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” kata Denny dalam penjelasan tertulisnya yang diunggah pada akun Twitter@dennyindrayana, dilansir Jumat( 26/ 5/ 2023).
Ahli Hukum Tata Negara itu melaporkan terdapat 2 norma Undang- Undang KPK yang diganti lewat Vonis MK No 112/ PUU- XX/ 2022 tersebut. Norma awal, kata Denny terkait ketentuan minimun jadi pimpinan KPK yang bukan cuma minimun 50 tahun, namun pula bisa diiringi untuk yang telah sempat berprofesi.
” Lewat vonis demikian, Nurul Gufron dapat menjajaki lagi pilih Pimpinan KPK walaupun belum berusia 50 tahun, sebab dikala ini telah berprofesi selaku komisioner KPK,” kata ia.
Denny memperhitungkan vonis yang diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron atas permasalahan batasan usia minimun menampilkan inkonsistensi dari putusan- putusan MK lebih dahulu. Sementara itu, kata ia ketentuan usia dibebaskan kepada politik hukum pembentuk undang- undang guna merumuskan serta memastikan norma hukumnya.
Norma kedua, ucap Denny lebih problematik ialah soal lama masa jabatan pimpinan KPK yang berubahmenjadi 5 tahun. Sebaliknya, dalam syarat yang telah terdapat, masa jabatan Pimpinan KPK diatur cuma 4 tahun.
” Itu maksudnya Masa jabatan Pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri Cs, yang mayoritas berakhir di Desember 2023, sebab dilantik Desember 2019, memperoleh ekstra bonus waktu 1( satu) tahun alias memperoleh gratifikasi perpanjangan masa jabatan, lewat putusan MK ini,” jelas Denny.
” Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikandissenting opinion, ialah: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, serta Enny Nurbaningsih,” sambungnya.
Oleh karena itu, Denny memperhitungkan putusan MK tersebut sudah berlaku semenjak putusan dibacakan. Sehingga, ia berpandangan masa jabatan Firli Bahuri Cs yang lagi berprofesi bakal meningkat dari 4 tahun jadi 5 tahun.
” Bakal terdapat isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku untuk Firli Cs, maksudnya berlaku retroaktif? Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun itu berlaku semenjak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan sebagian pimpinan yang lagi berprofesi, dari awal mulanya 4 tahun berakhir di Desember 2023, bakal berganti jadi 5 tahun, serta berakhir di Desember 2024,” cerah ia.
Strategi Pemenangan Pilpres?
Sedangkan itu, Denny mengantarkan ihwal strategi pemenangan Pilpres 2024 dalam putusan MK yang diartikan sebab terdapatnya kasus- kasus di KPK yang butuh dikawal supaya tidak menyasar koalisi tertentu. Ia menyebut, dengan masa jabatan pimpinan KPK yang lebih lama ini nantinya mungkin diatur strategi menjerat lawan oposisi du Pilpres 2024.
” Bila proses pilih senantiasa wajib dijalankan dikala ini, serta terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, hingga strategi menjadikan KPK selaku bagian dari strategi merangkul kawan, serta memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih bila pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut,” kata ia.
Oleh sebab itu, baginya, bakal lebih nyaman bila masa jabatan pimpinan KPK yang dikala ini diperpanjang sampai selesainya Pilpres 2024. Sehingga, permasalahan yang butuh dikawal KPK sampai menyasar koalisi bisa dijalankan selaku perlengkapan tawar politik.
” Putusan MK yang mengganti masa jabatan dari 4 tahun jadi 5 tahun, telah penuhi kepentingan strategiPilpres yang menjadikan permasalahan hukum di KPK selaku perlengkapan tawar politik( political bargaining) penentuan koalisi serta paslon capres- cawapres Pilpres 2024,” tuturnya.
Firli Bahuri: Amanah yang Wajib Saya Laksanakan
Dimintai tanggapannya terkait Mahkamah Konstitusi( MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pergantian masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) dari 4 tahun jadi 5 tahun, Firli Bahuri berkata, masih fokus buat menuntaskan tugas selaku Pimpinan KPK hingga dengan 20 Desember 2023.
” Saya yakinkan sepanjang sisa waktu tugas ini, tidak bakal terdapat proses hukum yang cacat hukum. Sebab itu selaku legacy,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya.
Saat ini, lanjutnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun jadi 5 tahun cocok putusan MK. Selaku aparat negara penegak hukum, hukum merupakan panglima. Putusan MK merupakan Undang- Undang.
” Buat itu, kami siap melaksanakannya. Seluruh atas kuasa serta kehendak Allah Subhanahu Wa Taala, Tuhan yang Maha Kuasa serta ini amanah yang mesti saya laksanakan. Prinsipnya kami senantiasa berkomitmen buat mensterilkan negara ini dari korupsi,” ucapnya.
Dengan perpanjangan masa dedikasi, dikatakan Firli Bahuri, hingga upaya- upaya pemberantasan wajib lebih dikuatkan, tidak boleh terdapat lagi celah para koruptor beraksi.
” Kami bakal terus buru serta tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh warga Indonesia serta mohon doanya. Mudah- mudahan kami diberikan kesehatan serta kekuatan dan keselamatan buat melaksanakan tugas hingga dengan 20 Desember 2024. Mudah- mudahan Allah Subhanahu Wa Taala membagikan perlindungan kepada kita semua,” ucapnya.
Pihaknya memohon mohon sokongan serta mengajak segala rakyat Indonesia bersama KPK memberantas korupsi. Pihaknya pula mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa serta rekan- rekan media yang senantiasa membersamai KPK.
” Ayo bersatu berantas korupsi. Mengabdi buat Negara mensterilkan NKRI dari korupsi,” imbuhnya.
Istana Tunggu Uraian MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negeri( Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini berkata pemerintah menunggu uraian Mahkamah Konstitusi( MK) soal keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK).
Salah satunya, uraian soal apakah keputusan MK itu berlaku buat periode pimpinan KPK dikala itu ataupun yang bakal tiba.
” Kita menunggu uraian MK, sebab terdapat polemik serta banyak komentar, ada berkomentar berlaku dikala ini ataupun periode mendatang,” jelas Faldo kepada wartawan, Jumat( 26/ 5/ 2023).
” Intinya, dikala ini Pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi guna dapat membagikan uraian,” sambungnya.
Ia tidak berpendapat banyak soal putusan MK tersebut. Tetapi, Faldo menekankan kalau pemerintah bakal menaati ketentuan yang diresmikan lembaga penegak hukum.
” Sesuai statment Mensesneg lebih dahulu, Pemerintah taat ketentuan. Mensesneg pula telah sampaikan kalau proses penjaringan pemilihan Pimpinan KPK ada 6 bulan,” kata ia.
Komisi III DPR Bakal Panggil MK
Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan pihaknya bakal memanggil hakim Mahkamah Konstitusi( MK) buat meminta uraian terpaut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) dari 4 tahun jadi 5 tahun.
” Kita bakal panggil MK terkait ini supaya publik tidak bingung perihal keputusan dari MK,” kata Sahroni pada wartawan, dilansir Jumat( 26/ 5/ 2023).
Sahroni tidak membeberkan kapan tanggal tentu pemanggilan tersebut. Tetapi, dia menyebut bakal dilakukan pada masa persidangan dikala ini.
” Nanti diinfokan,” kata ia.
Tidak hanya itu, Sahroni mengaku heran dengan putusan MK tersebut. Baginya yang berwenang mengendalikan merupakan DPR.
” Saya bimbang, yang buat UU kan DPR. Mengapa jadi MK yang mutusin perpanjangan sesuatu jabatan lembaga. Saya bener- bener bimbang,” kata Sahroni.
Sahroni apalagi menyindir hakim MK, dengan menyebut seandainya butuh ada perpanjangan pula buat masa jabatan anggota DPR.
” Sebab MK sangat inspiratif, hingga kita berupaya pula perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan,” pungkasnya.
Disarikan Oleh JMKP