Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum serta Keamanan( Menkopolhukam) Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Ia meneken keputusan pembuatan tim tersebut. Bersumber pada data yang diperoleh detikcom, Sabtu( 27/ 5/ 2023), Mahfud Md menandatangani Keputusan Menkopolhukam No 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, diresmikan pada 23 Mei 2023.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri itu, tim memiliki tugas menetapkan strategi serta jadwal prioritas, mengkoordinasikan departemen/ lembaga, dan mengevaluasi jadwal prioritas meliputi:
a. Reformasi lembaga peradilan serta penegakan hukum
b. Reformasi hukum sektor agraria serta sumber energi alam
c. Pencegahan serta pemberantasan korupsi; dan
d. Reformasi sektor peraturan perundang- undangan
Tim ini terdiri dari Pengarah, Pimpinan, Wakil Pimpinan, Sekretaris, serta Kelompok Kerja. Tim ini memiliki masa kerja hingga pengujung 2023, tetapi bisa diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam.
” Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku semenjak bertepatan pada ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini hingga dengan bertepatan pada 31 Desember 2023,” demikian bunyi Keputusan Menkopolhukam.
Latar balik pembuatan tim ini merupakan pertimbangan perlunya optimalisasi pembangunan hukum. Hingga, langkah strategis diambil mahfud engan sinergi antarkementerian/ lembaga serta pelibatan warga.
Disarikan Oleh JMKP