Faktual.id
RAGAM INFO

KPK Sita Uang Berkas di Rumdin Bupati dan Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas jabatan dinas jabatan Bupati Hulu Sungai Utara. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022 di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Minggu (19/9/2021), tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Ali mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah kediaman Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, yang merupakan tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan dua lokasi itu dilakukan pada Minggu (19/9).

Lalu, KPK mengamankan sejumlah uang, dokumen hingga barang elektronik terkait perkara dari penggeledahan itu. Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan pengecekan lebih lanjut dan juga dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara.

“Dari lokasi ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Ali.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka. Dan nantinya juga akan di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki, sebagai tersangka. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, serta MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9).

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

SUMBER

Related posts

Rencana Baik Pemerintah Dalam Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah Juli 2021

Tim Kontributor

Suroto Peternak Blitar Nekat Bentangkan Poster hingga Diundang Jokowi

Tim Kontributor

Media Argentina Ungkap Alasan Mengapa Lionel Messi Batal Ke Indonesia.

Tim Kontributor

Leave a Comment