Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah milik para pihak yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Penggeledahan dilakukan kemarin. Adapun tiga rumah itu berada di Desa Pabean dan Desa Kalirejo yang berada di Kabupaten Probolinggo, serta satu rumah yang berada diKecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
“Dari seluruh lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga ada hubungannya dengan perkara,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (28/10).
Selain itu, pada Selasa (26/10), penyidik KPK juga telah menggeledah lima lokasi. Yakni Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo; Dusun Kranjan; Dusun Blimbing; Dusun Taman; dan Kelurahan Patokan. Dari upaya paksa itu juga diamankan dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara. Total ada delapan lokasi yang didatangi KPK.
Ali menjelaskan barang bukti tersebut akan dianalisis oleh tim penyidik untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
“Selanjutnya akan diteliti mengenai keterkaitan bukti-bukti tersebut dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS [Puput Tantriana Sari] dkk,” terang Ali.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atasUUNomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik tidak bisa begitu saja melakukan penyitaan. Mereka harus mempunyai bekal izin Dewan Pengawas KPK. Berbeda dengan UU lama yang memungkinkan penyidik melakukan penyitaan dalam keadaan mendesak.
PuputTantrianadan Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gratifikasi dan TPPU dimaksud merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara tersebut saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa puluhan orang saksi. Tim penyidik lembaga antirasuah juga sudah mendalami perihal kepemilikan aset Puput Tantriana dan Hasan yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Hanya saja, sampai saat ini KPK belum menguraikan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU berikut Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut.
Disarikan oleh P.