Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) menduga, terdapat beberapa pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Bea serta Cukai Makassar, Andhi Pramono. Juru Bicara Penindakan serta Kelembagaan KPK Ali Fikri berkata, aksi menghalangi penyidikan itu terjadi kala tim penyidik menggeledah PT Fantastik Internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau.“ Tim penyidik KPK berada di lapangan melaksanakan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak- pihak tertentu yang berencana memghambat aksi pro justitia yang lagi berlangsung,” kata Ali dalam penjelasan tertulisnya kepada wartawan, Jumat( 14/ 7/ 2023).
KPK menegaskan, penyidikan dugaan korupsi Andhi Pramono mengacu pada syarat hukum yang berlaku. Bila dalam proses hukum itu ditemui kesengajaan aksi yang memghambat penyidikan hingga KPK tidak segan menjerat pelaku.“ Kami tegas dapat terapkan syarat Pasal 21 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi( UU Tipikor),” ucap Ali. Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa lokasi yang diduga terkait perkara gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Pada Selasa( 11/ 7/ 2023), tim penyidik menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani( BBM) di Kota Batam. Perusahaan itu diduga menyetorkan duit ratusan juta rupiah ke rekening yang digunakan Andhi.
Pada Rabu( 12/ 7/ 2023), tim penyidik menggeledah rumah mertua Andhi serta menemukan beberapa dokumen transaksi keuangan yang diprediksi sengaja dirahasiakan. Setelah itu, pada Kamis( 13/ 7/ 2023), tim penyidik menggeledah PT Fantastik Internasional. Bersumber pada penelusuran Kompas. com, perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan produk dari tembakau. Ada pula KPK lebih dahulu menyebut ada dugaan aliran dana puluhan miliyar yang langsung ditransfer ke rekening Andhi Pramono dari Batam. Tetapi, belum disebutkan dengan jelas sumber pengirim duit tersebut.“ Terdapat pula data dari Batam tadi itu, puluhan miliyar langsung ke rekening dari AP( Andhi Pramono),” kata Ali dikala ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu( 12/ 7/ 2023).
Lebih dahulu, KPK menduga Andhi menggunakan perannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil( PPNS) pada Kementerian Keuangan sekalian pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea serta Cukai buat jadi broker. Andhi Pramono jadi perantara beberapa perusahaan ekspor impor serta membagikan saran yang mempermudah aktivitas mereka.
Selaku broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapore serta Malaysia. Beberapa barang itu setelah itu dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, serta Kamboja. Sedangkan itu, saran yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang memperoleh izin ekspor impor pula diprediksi tidak kompeten.“ Dari saran serta aksi broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan beberapa duit dalam wujud fee,” ucap Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata.
Disarikan Oleh JMKP