Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto divonis dengan pidana 17 tahun penjara dalam perkara peredaran gelap narkoba yang mengaitkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Majelis hakim Pengadilan Negara( PN) Jakarta Barat menilai Kasranto sudah terbukti melaksanakan tindak pidana menawarkan buat dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, mengubah serta menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tumbuhan, yang beratnya lebih dari 5 gr.
” Menjatuhkan pidana terhadap tersangka Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun serta denda sebesar Rp2 miliyar apabila denda tersebut tidak dibayar, hingga ditukar dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap pimpinan majelis hakim Jon Saragih dikala membacakan amar vonis di PN Jakarta Barat, Rabu( 10/ 5).
Dalam menjatuhkan vonis, hakim ikut memikirkan beberapa kondisi memberatkan serta meringankan untuk Kasranto.
Perihal memberatkan ialah perbuatan terdakwa berlawanan dengan program pemerintah yang lagi giat- giatnya memberantas narkotika. Perbuatan terdakwa meresahkan warga sampai mengganggu nama baik institusi Polri
Sedangkan perihal meringankan terdakwa jujur, mengakui, serta menyesali perbuatannya. Terdakwa pula belum sempat dihukum.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat( 2) Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat( 1) ke- 1 KUHP.
Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Kasranto dihukum dengan pidana 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliyar subsider 3 bulan kurungan.
Tindak pidana itu ikut mengaitkan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif. Teddy sudah didiagnosa pidana seumur hidup penjara pada Selasa( 9/ 5).
Disarikan Oleh JMKP