Faktual.id
RAGAM INFO

Kecelakaan Maut di Tol Kayu Agung

Seorang pemobil Febi Khairunisa (21) tewas dalam kecelakaan maut di ruas tol Palembang-Kayu Agung Km 362+800B akibat menghindari jalan berlubang. Pihak keluarga buka suara.

“Kami dari pihak keluarga meminta jalan tol itu bisa dievaluasi lagi, apalagi lubang itu banyak kan. Itu kan jalan skala nasional, itu kan tol, bukan hanya jalan lintas, seharusnya kan tanpa hambatan. Harusnya dievaluasi lagi,” ungkap Arif, kakak ipar korban,

Arif berharap pihak tol, dalam hal ini Waskita Sriwijaya Tol, serius dalam membenahi ruas tol yang telah merenggut nyawa adik iparnya itu. Dia menyarankan agar segera dilakukan perbaikan secara menyeluruh dengan menutup sementara ruas tol tersebut.

“Agar dievaluasi lagi, tambal sulamnya juga tak layak, perbaiki jalannya. Apabila memang perlu perbaikan secara menyeluruh, tol itu mungkin ditutup dulu untuk sementara, untuk perbaikan. Agar tidak ada lagi korban jiwa,” imbuh Arif.

Meski pihak keluarga mempunyai hak untuk menggugat pengelola tol, Arif mengaku pihaknya sudah menerima dengan ikhlas dan tidak mau memperpanjang lagi. Pihaknya berharap, atas kejadian itu, jangan sampai ada lagi kejadian serupa.

“Kami ikhlas, kami tidak mau membahas lagi soal kejadian itu. Saat ini masih memikirkan kondisi psikis ibu kami akibat kejadian itu. Kami masih berduka adik kami itu meninggal kondisi tidak punya ayah. Ayahnya sudah meninggal dunia sejak dua setengah tahun yang lalu,” katanya

“Dengan terjadinya kejadian ini, kami berharap jangan sampai ada lagi korban jiwa seperti adik kami tercinta. Mohon doanya untuk adik kami,” sambungnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Tol Kayu Agung-Palembang-Betung. Kondisi jalan berlubang yang terjadi karena kerusakan jalan dituding jadi biang keroknya.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, operator jalan tol bisa digugat ganti rugi hingga Rp 120 juta bila kecelakaan terjadi karena jalan rusak dan merenggut korban jiwa.

Dasarnya ada di UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bisa dihukum kurungan dan denda. Bila kecelakaan sampai merenggut korban jiwa, pengelola jalan bisa dihukum 5 tahun penjara dan ganti rugi Rp 120 juta.

“Bisa sekali itu digugat, dasarnya UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009. Itu pernah terjadi di Jawa Tengah juga,” ungkap Djoko. Kecelakaan itu terjadi saat korban yang mahasiswi di salah satu universitas swasta di Palembang itu melaju mengendarai minibus bernopol BG-1649-KF di jalur dua Tol Palembang-Kayu Agung Km 362+800B (dihitung dari Bakauheni-Palembang).

“Iya, korban meninggal dunia. Korban awalnya menghindari lubang dengan cara menghindar ke kiri, kemudian kendaraannya jenis Brio hilang kendali, lalu oleng. Korban terpental 15 meter dari lokasi lubang itu (di Tol Palembang-Kayu Agung),” kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP M Alka saat dimintai konfirmasi. Disarikan Oleh MSLP
Sumber

Related posts

Rusia: Melalui Pasar Gelap, Senjata Bantuan Barat ke Ukraina Digunakan Memerangi Sekutu AS

Tim Kontributor

Aliansi Indo Pasifik Baru

Tim Kontributor

Jokowi Resmi Mencabut Status Pandemi Covid-19.

Tim Kontributor

Leave a Comment