Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2021.
Hal ini disampaikan akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, Rabu 10 Maret 2021.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus! Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2021.
Berdasarkan info di akun tersebut, dijelaskan bahwa total penerima KJP Plus tahap 2 pada 2020 adalah sebanyak 849.291 siswa.
KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun.
Tujuan KJP Plus adalah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Mekanisme pendataan Ada empat tahap dalam pendataan siswa yang dilakukan Pemprov DKI via Disdik DKI yang dijabarkan sebagai berikut.
*) 15-22 Maret 2021 : Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
*) 15-22 Maret 2021 : Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
*) 29-31 Maret 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
*) 1-6 April 2021 : Data final penerima ditetapkan.
Apabila ada yang tidak terdaftar menurut data dari Pemprov DKI, siswa dapat menghubungi Pusat Data dan Teknologi Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) DKI sesuai Kartu Keluarga (KK) dan domisili.
Siswa tersebut dapat melapor ke laman pendaftaran ini : http://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Penggunaan dan besaran dana
Dijelaskan akun @dkijakarta, penerima KJP Plus dapat menarik tunai maksimal Rp 100.000 per bulan di ATM Bank DKI.
Sementara sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non tunai.
Dana rutin dapat dipergunakan mulai tanggal 1-3 setiap bulan, sementara dana berkala dipakai untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.
Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai dan non tunai.
Biaya rutin dan berkala tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Adapan besaran dana yang siswa terima berbeda sesuai jenjang pendidikan yang tengah ditempuh.
SD/MI/SDLB
Besaran Dana: Rp 250.000
Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 135.000
Dana Berkala: Rp 115.000
SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 130.000
SMP/MTs/SMPLB
Besaran Dana: Rp 300.000
Dana yang Bisa Dibelanjakan: RP 185.000
Dana Berkala: Rp 115.000
SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 170.000
SMA/MA/SMALB
Besaran Dana: Rp 420.000
Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 235.000
Dana Berkala: Rp 185.000
SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 290.000
SMK
Besaran Dana: Rp 450.000
Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 235.000
Dana Berkala: Rp 215.000
SPP untuk Sekolah Swasta: Rp 240.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Besaran Dana: Rp 300.000
Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 185.000
Dana Berkala: Rp 115.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)
Besaran Dana: Rp 1.800.000/semester
Dana yang Bisa Dibelanjakan: Rp 185.000