Pemerintah memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) agar produktivitas sektor industri di tengah pandemi terakselerasi dan ada pemulihan ekonomi. Kebijakan pemberian insentif tersebut dikeluarkan untuk bahan baku dan barang impor tertentu.
“Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk semakin menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku industri di Tanah Air. Langkah strategis ini misalnya melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal,” kata Agus Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Agus mengatakan bea masuk masih menjadi komponen utama dalam struktur biaya produksi industri dalam negeri. Sehingga, relaksasi terkait bea masuk dianggap mampu mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional.
“Pemberian fasilitas BM DTP untuk bahan baku dan bahan penolong ini dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional. Di samping itu, fasilitas ini juga merupakan bukti dukungan pemerintah terhadap industri nasional,” paparnya.
“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, usulan kami tersebut pada akhirnya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan,” ungkapnya.Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, menyampaikan pemberian insentif tersebut telah melewati pembahasan cukup panjang.
Diketahui, BM DTP COVID-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri baik secara jumlah maupun spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri.
Adapun untuk tahun 2021, fasilitas BM DTP COVID-19 diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri (termasuk di dalamnya 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO) dengan masa berlaku 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dan total alokasi pagu sebesar Rp 491 miliar.
Sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas BM DTP COVID-19, Kemenperin menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan substantif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan tantangan saat ini adalah bagaimana memanfaatkan pagu anggaran tersebut seoptimal mungkin mengingat singkatnya waktu pemanfaatan BM DTP COVID-19.”Perbedaan utama antara fasilitas BM DTP yang reguler dan BM DTP COVID-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya yang dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW), SIINas (Kemenperin), dan CEISA (Ditjen Bea dan Cukai),” jelas Eko.
Eko menambahkan, pentingnya insentif BM DTP bagi industri adalah untuk tetap dapat menjalankan bisnisnya di era perdagangan bebas saat ini, terutama pada masa pandemi COVID-19.
“Optimisme terhadap pemanfaatan fasilitas BM DTP sebenarnya sudah mulai terlihat dari grafik persentase realisasi BM DTP yang mengalami peningkatan dari sebesar 48,69% tahun 2015 menjadi sebesar 70,98% tahun 2019,” kata dia.