Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Masa perpanjangan lima hari ini didasarkan pada pertimbangan tersendiri.
“Pak Menko (Maritim dan Investasi) kan pernah bilang penurunan kasus baru terlihat 12-21 hari setelah pengetatan,” kata juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Rabu, 21 Juli 2021.
Jodi mengatakan bahwa jangka waktu lima hari ini adalah hasil dari perhitungan 21 hari setelah PPKM Darurat pertama kali diterapkan pada 3 Juli lalu. Pada periode lima hari ini diperkirakan angka penambahan kasus baru kian mengecil. Pada 26 Juli mendatang, Jokowi berencana akan melonggarkan PPKM Darurat dengan syarat penambahan kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin membaik.
Dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penambahan kasus harian memang cenderung turun dalam beberapa hari terakhir. Kemarin saja, angkanya ada di 38 ribu, turun dari rata-rata kasus 50 ribu per hari pada pekan sebelumnya. Namun angka yang menurun tersebut didapat dari jumlah spesimen yang jauh lebih sedikit.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengakui jumlah spesimen yang diperiksa semakin mengecil. Ia menduga ada dua penyebab turunnya jumlah tes ini.
“Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan jumlah spesimen yang diperiksa menurun. Seperti penurunan jumlah testing di akhir pekan ataupun delay input yang berasal dari laboratorium ke dalam sistem data,” kata Wiku.
Ia mengatakan ke depannya, pemerintah berkomitmen meningkatkan kapasitas upaya 3T secara keseluruhan. Caranya, dengan berkoordinasi serta memfasilitasi pemerintah daerah untuk mencapai targetnya masing-masing, sesuai yang telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri.