Faktual.id
EKONOMI

Ini Dia Yang Boleh Pulang Kampung

JAKARTA,  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang d

iperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ini dirancang sesuai dengan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam hal ini, Kemenhub disarankan untuk memberikan pengecualian pergerakan orang dengan kepentingan khusus. Kampung dan Mudik Sama, Enggak Ada Perbedaan

Dengan demikian, Kemenhub memutuskan untuk

kembali memperbolehkan seluruh moda transportasi angkutan penumpang beroperasi penuh.

“Rencananya, operasi mulai besok, pesawat segala macem,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR

RI, Rabu (6/5/2020).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pihaknya bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memiliki kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung.

Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, hinnga percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Kemudian, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat dengan kepentingan mendesak untuk pulang kam Kemenhub Timbang Usul Kemenko Perekonomian

“Dimungkinkan kepada orang-orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang tua yang sakit, atau ada anak yang akan nikah,” kata Budi.

Terakhir, pemerintah juga memperbolehkan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri untuk pulang ke daerah asal.

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi ma

syarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

“Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tuga

s, tapi dari kantor masing-masing,” ucapnya.

Related posts

MINUMAN HITS ERA MILENIAL

Tim Kontributor

4 Sektor Industri Yang Akan Berkembang Pesat Menurut Jonan

Tim Kontributor

Tahun Emas Bursa Negeri K-Pop

Tim Kontributor

Leave a Comment