Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan kasus korupsi terkait pekerjaan konstruksi (desain dan build) tol layang Jakarta Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat. Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Penkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang mengundangnya menghadiri konferensi pers kasus tersebut pada pukul 17.00 WIB siang tadi. Ketut mengatakan, status kasus ini sudah ditingkatkan dan sudah ditetapkan tiga tersangka.
“Untuk menghadiri konferensi pers perkembangan penyidikan penanganan perkara pembangunan Tol Japek (MBZ) peningkatan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ucap Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
“Peningkatan status 3 orang saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan penahanan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya sebanyak 15 saksi sudah diperiksa Kejagung. Penyidik juga terus menelusuri alat bukti terkait kasus tersebut.
Duduk Perkara
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.
Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Disarikan Oleh ARS