Peta politik dalam kontestasi pemilihan gubernur alias Pilgub Jakarta 2024 masih kabur. Meskipun sebagian nama telah masuk dalam radar calon gubernur dan calon wakil gubernur yang potensial, partai politik masih merancang strategi untuk membentuk koalisi. Proses tawar-menawar sedang berlangsung.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bergerak cepat dengan mengusung duo Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024. Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengumumkan pilihan ini saat membuka Sekolah Kepemimpinan Partai DPP PKS di Hotel Sahid, Jakarta Pusat pada Selasa (25/6/2024).
“DPP Tingkat Pusat, DPTP PKS, dalam rapat Kamis [20/6/2024] telah memutuskan untuk mengusung Bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur dan Mohamad Sohibul Iman sebagai calon wakil gubernur,” kata Syaikhu seperti yang disiarkan oleh kanal YouTube PKSTV, Selasa (25/6/2024).
Namun, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang bersekutu dengan PKS dan Partai Nasdem dalam Pilpres 2024, menilai langkah tersebut sebagai kesalahan strategis. Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda menyatakan hal ini telah menutup pintu bagi partai lain untuk ikut bergabung dalam koalisi yang sama.
Dia menegaskan bahwa PKB belum memutuskan untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta. Sebaliknya, mereka tertarik dengan tawaran kerja sama politik dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk Pilgub 2024.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga telah mendekati PKB untuk membentuk koalisi dalam Pilgub Jakarta. Menurutnya, berdasarkan hasil Pileg 2024, jumlah kursi yang dimiliki PDIP dan PKB di DPRD Jakarta sudah cukup untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
“Tawaran dari Eriko itu menarik bagi kami,” kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Sementara itu, poros partai politik pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, dan PSI, masih merencanakan untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur mereka sendiri. Hingga saat ini, nama Ridwan Kamil sering disebut-sebut sebagai kandidat utama dari Jakarta 1.
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengklaim bahwa anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) ingin mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta, sementara Dedi Mulyadi sebagai calon gubernur Jawa Barat (Jabar) 2024.
“Pak Ridwan Kamil memang sedang dipertimbangkan di Jakarta, tetapi belum ada kepastian,” kata Hero di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).
Simulasi 3 Poros
Ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% dari total kursi di DPRD yang berhak mencalonkan kepala daerah.
Namun, berdasarkan hasil Pileg 2024, tidak ada partai politik yang mencapai 20% kursi di DPRD Jakarta. Terdapat 106 kursi yang diperebutkan dari 10 daerah pemilihan (dapil) DPRD DKI Jakarta, sehingga ambang batas 20% setara dengan 22 kursi DPRD.
PKS adalah partai politik dengan suara terbanyak di Pileg DPRD Jakarta. PKS memiliki 16,68% suara total atau sekitar 18 kursi jika dihitung dengan metode Sainte Lague.
Dengan demikian, untuk dapat mengusung Anies-Sohibul, PKS perlu berkolaborasi dengan partai lain untuk mengisi selisih 3,5% suara atau 4 kursi DPRD.
Menurut hasil Pileg 2024, selain PDIP, partai politik yang memenuhi syarat ini termasuk Demokrat (7,32%), PAN (7,51%), PSI (7,68%), PKB (7,76%), Golkar (8,53%), Nasdem (8,99%), dan Gerindra (12%). Secara politik, Nasdem merupakan pilihan yang tepat untuk mengisi kekurangan tersebut.
Sementara itu, meskipun PDIP memperoleh 14,01% suara atau sekitar 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, partai ini belum mencukupi untuk mengusung calon sendiri. Demikian juga dengan PKB yang memiliki suara setara dengan 10 kursi.
Namun, jika koalisi antara PDIP dan PKB terbentuk, maka ambang batas parlemen dapat terpenuhi, dan calon gubernur-wakil gubernur alternatif dapat muncul.
Di sisi lain, Koalisi Indonesia Maju secara keseluruhan telah mencapai ambang batas 22 kursi DPRD. Dengan bergabung bersama Golkar (10 kursi), Gerindra (12 kursi), mereka sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon gubernur-wakil gubernur. Sumber
DIsarikan Oleh: IN