Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi tak ambil pusing terkait pengajuan hak angket oleh 33 anggota DPRD Sumbar. Dia mengaku akan mengikuti proses terkait pengajuan hak angket itu.
“Kita ikuti saja,” kata Mahyeldi di Auditorium Kantor Gubernur, Selasa (14/9/2021) petang.
Dia mengatakan DPRD Sumbar memiliki hak angket. Mahyeldi tak banyak bicara soal pengajuan hak angket itu.
“Ya kan masing-masing kita punya hak,” kata Mahyeldi.
“Kan aturan, jadi harus diikuti,” sambungnya.
Awal Mula Kasus Berujung Hak Angket
Pengajuan penggunaan hak angket oleh 33 anggota DPRD Sumbar ini berawal dari polemik surat bernomor 005/3984/V/Bappeda-2021 tertanggal 12 Mei 2021 tentang Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat. Surat itu berisi permintaan sumbangan terkait penerbitan buku.
“Sehubungan dengan tingginya kebutuhan informasi terkait dengan pengembangan, potensi, dan peluang investasi di Provinsi Sumatera Barat oleh para pemangku kepentingan, maka akan dilakukan penyebarluasan dan pemenuhan kebutuhan informasi tersebut dengan menerbitkan buku profil ‘Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan’ dalam versi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, serta bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy,” demikian tertulis dalam surat tersebut seperti dilihat detikcom.
“Diharapkan kesediaan Saudara untuk dapat berpartisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku tersebut,” lanjut surat yang juga dibubuhi stempel resmi Gubernur Sumbar.
Polisi sebenarnya sempat mengamankan lima orang yang membawa surat permintaan sumbangan ini karena diduga melakukan penipuan. Namun belakangan, surat ini ternyata asli. Polisi mengungkap ada duit Rp 170 juta yang telah terkumpul dan masuk ke rekening pribadi, namun tak menyebut rekening siapa.
Mahyeldi juga telah buka suara soal surat ini. Dia menyerahkan penjelasan soal surat tersebut kepada Sekda.
“Itu kan administrasi ya, administrasi di Sekda, Sekretaris,” ucap Mahyeldi saat ditemui setelah melayat ke rumah duka Elly Kasim di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (25/8).
Pengajuan Hak Angket
Polemik surat minta sumbangan yang diteken Mahyeldi tak berhenti usai sang Gubernur buka suara. 33 anggota DPRD yang menilai ada pelanggaran terkait surat ini mengajukan penggunaan hak angket terhadap Mahyeldi.
Usulan penggunaan hak angket itu disampaikan 33 dari 65 orang anggota DPRD Sumbar. Mereka terdiri dari tiga fraksi dan satu partai, yakni Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP-PKB dan partai NasDem. Rekan NasDem di Fraksi PPP-NasDem belum menentukan sikap.
Anggota DPRD Sumbar dari Demokrat, Nurnas, mengatakan pengajuan hak angket merupakan bagian dari pengawasan DPRD terhadap Pemprov Sumbar. Para pengusul berharap dukungan penuh dari DPRD hak angket bisa digunakan.
“Kami tadi secara resmi telah mengusulkan agar diagendakan penggunaan hak angket. Tentu kita berharap dukungan penuh dari DPRD agar ini bisa jadi keputusan bersama,” kata dia, Selasa (14/9).
“Kita berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan. Kita ingin adanya keamanan dan kenyamanan atas jalannya pemerintahan,” sambungnya.