Faktual.id
RAGAM INFO

Dua Pegiat Lingkar Ganja Nasional Diamankan Akibat Menanam Ganja

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan dua pegiat komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN).

 

Keduanya adalah MRR (20) dan STS (28). Mereka diamankan karena mengedarkan dan menanam ganja di rumah STS yang berada di Perumahan Pesona Cilegon.

 

Pas digeledah di rumahnya lantai dua ditemukan tanaman ganja ini, tempatnya seperti balkon.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman paket ganja dari Sumatera ke Cilegon menggunakan jasa pengiriman barang.

 

Setelah ditangkap dan diintrogasi, paket ganja itu ternyata milik STS yang berprofesi sebagai driver ojek. Petugas kemudian minta menunjukan rumah MMR yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan sedikitpun.

 

 

 

Penulis : Andryan prasetia, Mahasiswa STISIP Widuri

Related posts

Mengagetkan Banyak Pihak, Edelenyi Laura Anna Meninggal.

Tim Kontributor

SK Copot Rektor UIN Riau Dibatalkan PTUN, Apa Alasan Menag Yaqut Ingin Mengajukan Banding?

Tim Kontributor

Untuk Kalian Yang Ingin Mudik Lebaran, Simak Jadwal OneWay, Contraflow, dan Ganjil Genap

Tim Kontributor

Leave a Comment