Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan dua pegiat komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
Keduanya adalah MRR (20) dan STS (28). Mereka diamankan karena mengedarkan dan menanam ganja di rumah STS yang berada di Perumahan Pesona Cilegon.
Pas digeledah di rumahnya lantai dua ditemukan tanaman ganja ini, tempatnya seperti balkon.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman paket ganja dari Sumatera ke Cilegon menggunakan jasa pengiriman barang.
Setelah ditangkap dan diintrogasi, paket ganja itu ternyata milik STS yang berprofesi sebagai driver ojek. Petugas kemudian minta menunjukan rumah MMR yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan sedikitpun.
Penulis : Andryan prasetia, Mahasiswa STISIP Widuri