Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK Politik Dalam Negri

Drama Lagi, HRS Diam Meski Berkali-kali Ditanya Hakim

Drama kembali terjadi dalam ruang sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab. Dalam sidang pembacaan dakwaan terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq hanya berdiam meski berkali-kali ditanya oleh majelis hakim.

Sidang digelar secara online di PN Jaktim, Jumat (19/3/2021). Awalnya majelis hakim mempersilakan Habib Rizieq duduk.

“Saudara terdakwa dipersilakan duduk. Saudara terdakwa mendengarkan suara saya dipersilakan duduk oleh majelis hakim,” ujar majelis hakim.

Tidak ada jawaban dari Habib Rizieq. Setelah itu, terdengar suara yang menyebut Habib Rizieq berada di ruang sidang tapi tidak berada di posisi di depan kamera.

Majelis hakim kembali bertanya. “Saudara terdakwa, Saudara tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?” ucapnya lagi.

Suasana kembali hening. Habib Rizieq tidak memberikan jawaban.

“Saudara terdakwa, majelis hakim akan mengingatkan pada Saudara berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4 saya bacakan bunyinya secara lengkap ‘Kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan’. Demikian ya bunyi pasal 154 ayat 4 KUHAP jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah UU bukan perintah majelis hakim, mohon dimengerti Saudara terdakwa,” kata majelis hakim.

“Sekali lagi majelis hakim bertanya pada Saudara apakah Saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?” lanjut majelis hakim.

Lagi-lagi tidak ada jawaban dari Habib Rizieq. Kemudian kamera diarahkan ke posisi Habib Rizieq di dalam ruang sidang. Habib Rizieq hanya duduk dan terdiam meski sudah diberikan mikropon untuk menjawab.

“Terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis hakim, Yang Mulia,” sahut salah seorang yang berada di ruang Habib Rizieq.

“Tolong jawab majelis hakim, sekali lagi majelis hakim mengingatkan Saudara di samping kehadiran Saudara di ruang sidang merupakan kewajiban juga secara etis Saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan. Saudara tetap tidak menjawab?” tanya majelis hakim, yang juga masih tidak ada jawaban dari Habib Rizieq.

Majelis hakim pun kemudian menganggap terdakwa tidak menggunakan haknya untuk kepentingan pembelaan. Majelis hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk membacakan dakwaan.

sumber

Related posts

Tidak Mau Gagal Lagi Di Debat Terakhir, Nusron: Pak Prabowo Tiap Hari Baca Buku

Tim Kontributor

Penyekatan Bertambah, Simpang Fatmawati & Antasari Ditutup Jam 06.00-10.00

Tim Kontributor

Demokrat Tak Akan Paksakan Lagi AHY Sebagai Cawapres

Tim Kontributor

Leave a Comment