Faktual.id
KOMUNIKASI POLITIK

Dahsyat.. Ketua KPU Hasyim Asyari Janjikan Apartemen Dan Lainnya Kepada Korban Dan Jika Ingkar Bersedia Bayar Rp 4 M

Warta Kota

Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak asusila terhadap seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap ada bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada korban atau pengadu.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Dengan memanfaatkan posisinya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Setelah kejadian tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

Dalam surat tertulis itu, tercantum beberapa janji Hasyim kepada korban. Salah satunya, Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.

“Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.

Dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban. Hasyim berjanji akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta senilai Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan atas nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

“Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP. Sumber

Disarikan Oleh: IN

STISIP WIDURI

Related posts

Mumpung Masih Menjabat, Jokowi Ingin Jadikan Si Bungsu Yang Masih Lucu Sebagai Gubernur DKI

Tim Kontributor

Dianggap Permalukan Presiden, Najwa Shihab Akan Dipolisikan

Tim Kontributor

Ini Tanggapan Jokowi Setelah PP Muhammadiyah Menerima Izin Tambang

Tim Kontributor

Leave a Comment