Seseorang anggota DPR RI Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga( KDRT) terhadap istri keduanya ataupun istri mudanya bernama samaran M( 30). Peristiwa ini disangka sudah terjadi sepanjang 2022 serta berakhir pada November 2022. Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengatakan pelaku merupakan anggota DPR RI Fraksi PKS. Dikenal, Bukhori Yusuf dikala ini aktif jadi anggota Komisi VIII DPR.
Ia memaparkan Bukhori Yusuf yang telah mempunyai istri itu lebih dahulu mengejar- ngejar korban, menyatakan cinta, sampai merayu korban buat menikah. Awal mulanya, korban menolak Bukhori Yusuf serta berupaya menjauh. Tetapi, Bukhori terus merayu korban dengan bermacam trik supaya korban ingin jadi istri keduanya. Korban kesimpulannya menerima Bukhori buat jadi istri keduanya ataupun istri mudanya. Tetapi, perkawinan itu tidak semulus yang dibayangkan.
Bukhori diduga melakukan KDRT secara berulang- ulang kepada korban. Apalagi diketahui langsung oleh istri kesatu serta anak- anaknya.“ Posisi korban seseorang diri, sedangkan BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD serta anak- anaknya di antara lain FH. Sementara itu perkawinan BY yang kedua ini pula diketahui oleh istri kesatu yang sudah menerima suaminya menikah dengan korban,” kata Srimiguna dalam penjelasan resmi, dilansir Senin( 22/ 5/ 2023). Atas peristiwa itu, korban setelah itu langsung membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022.
Srimiguna menyebut korban hadapi kekerasan fisik serta kekerasan seksual. Baginya, Bukhori Yusuf kerap menghina fisik serta menyamakan korban dengan wanita lain.
Korban pula sering dituntut melakukan hubungan intim tidak normal ataupun hubungan intim menyimpang hingga korban kesakitan serta hadapi pendarahan.
Kata Srimiguna, Bukhori pula sudah mengaku memaksa korban senantiasa melakukan hubungan intim walaupun telah terjadi pendarahan. Ada pula pendarahan itu pula dilihat langsung oleh Bukhori. Tidak cuma itu, Bukhori pula beberapa kali melakukan kekerasan fisik kepada korban semacam menonjok, mencekik, sampai menginjak- injak badan korban yang lagi berbadan dua.” Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY sering melakukan dugaan KDRT di antara lain dengan menonjok berulang kali ke badan korban dengan tangan kosong, menampar pipi serta bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, serta menginjak- injak badan korban yang lagi berbadan dua,” jelasnya.
“ Akibat perbuatan itu, korban hadapi pendarahan. Apalagi BY sempat melakukan KDRT dengan memukul korban memakai kursi sampai babak belur. Serta membekap wajah korban dengan bantal sampai Korban kesusahan bernafas,” tutur ia. Srimiguna berkata sehabis melakukan KDRT, Bukhori kerapkali merayu, meminta serta memohon maaf kepada korban.
Bukhori pula beberapa kali melakukan upaya supaya korban tidak memberi tahu perbuatannya kepada polisi serta Mahkamah Kehormatan Dewan( MKD) DPR RI. Tetapi, korban senantiasa memberi tahu BY ke polisi serta ke MKD.
” Korban setelah itu melakukan permohonan Proteksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban( LPSK), pada Desember 2022 serta semenjak Januari 2023 sehabis dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi jadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan perlindungan fisik melekat( Pamwalkat) serta pendampingan pemulihan psikis oleh psikolog LPSK,” jelas Srimiguna. Penyelidikan Permasalahan Tidak Kunjung Berakhir Hampir 7 Bulan Srimiguna meningkatkan semenjak korban melayangkan laporan ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, pada November 2022, proses penyelidikan belum pula berakhir selama hampir 7 bulan lamanya. Setelah itu, pada 9 Mei 2023 proses pengelidikan itu telah naik serta dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Pihaknya berharap BY selekasnya ditetapkan selaku tersangka dalam perkara ini. Karena perlengkapan bukti permulaan dikira telah cukup, mulai dari Visum et Repertum, Rekam Medis, Bukti Elektronik( CCTV, Voice Recorder, Video Recorder, pesan/ chat), serta saksi- saksi.
Bukhori Yusuf Dilaporkan ke MKD DPR Tidak hanya ke polisi, Bukhori Yusuf pula telah dilaporkan ke MKD DPR atas perkara KDRT ini, Senin( 22/ 5/ 2023).
” Hari ini kami jalani pengaduan tersebut, perkara yang dirasakan sebab itu merupakan perihal yang terkait dengan etika moral seseorang anggota dewan yang sepatutnya tidak dilakukan. Hari ini kami memberi tahu, serta laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima,” kata Srimiguna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin( 22/ 5/ 2023). Ia menarangkan pihaknya ikut menyertakan beberapa lampiran di antara lain surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti sampai surat nikah.” Tetapi bukti- bukti yang lain tentang visum, terus setelah itu rekam medik, terus setelah itu bukti- bukti adanya pemukulan- pemukulan, foto- foto, seluruhnya nanti Insya Allah bakal kami sampaikan pada dikala persidangan,” jelasnya.
Disarikan Oleh JMKP