Pria berinisial S, ayah yang diduga memperkosa 3 anaknya di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), melaporkan balik ibu korban ke polisi. S menuding ibu korban yang juga mantan istrinya telah melakukan pencemaran nama baik atas tuduhan pemerkosaan kepada 3 anaknya.
“Mantan suaminya itu membuat laporan pengaduan terhadap mantan istrinya ya. Karena dia ini merasa nama baiknya dicemarkan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (18/10/2021).
Zulpan menyatakan laporan polisi tersebut dibuat di Polda Sulsel pada Minggu (10/10) lalu. S sebagai terlapor pada kasus ‘ayah perkosa tiga anak’ itu menuding mantan istrinya berbohong sehingga melakukan tindak pidana seperti diatur dalam UU ITE.
“Laporkan istrinya karena viralnya kasus ini. Makanya dia mengadukan adanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE. Karena kan di situ yang diadukan istrinya itu mem-blow up persoalan ini melalui media sosial dan juga melibatkan LBH dan Project Multatuli,” beber Zulpan.
Zulpan juga mengatakan S sejauh ini hanya melaporkan mantan istrinya. Dia meluruskan tak ada pelaporan terhadap media massa yang memuat kasus ‘ayah perkosa tiga anak’ yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Yang dilaporkan ini mantan istrinya, dilaporkan karena mantan istrinya ini telah membuat berita luas ke masyarakat melalui media sosial sehingga merasa keberatan karena menyerang nama baik dan kehormatan yang bersangkutan,” ungkap Zulpan.
“Karena isi berita yang disebarkan mantan istrinya, RA kepada masyarakat itu tidak benar dan juga kepada media tidak benar adanya sehingga dia melaporkan ke polisi dalam hal ini Polda Sulsel ya,” katanya.
Terhadap dua laporan polisi yang ada, yakni pelaporan kasus ‘ayah perkosa tiga anak’ dan pelaporan pencemaran nama baik, Zulpan menyebut kepolisian akan memproses dua laporan polisi tersebut.
“Diproses dua-duanya, tinggal nanti dilihat mana yang benar gitu kan. Misalnya kasus dugaan pencabulan itu betul, kan laporan Pak S ini tidak benar,” pungkas Zulpan.
Disarikan oleh P.